Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
  • KBLI 2025 akomodasi sektor AI, content creator, dan model bisnis digital terbaru.
  • Klasifikasi khusus PMSE dihapus; bisnis kini otomatis bisa beroperasi daring dan luring.
  • Pelaku usaha diberi waktu menyesuaikan izin usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menyiapkan dukungan regulasi untuk mengawal implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang baru saja ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini diambil guna memastikan struktur perdagangan nasional tetap relevan di tengah gempuran digitalisasi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menegaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah fondasi penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi ekosistem bisnis modern, mulai dari kecerdasan buatan (AI), content creator, hingga pergeseran pola distribusi perdagangan.

"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," ujar Busan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pria yang memimpin Kemendag ini juga mengimbau agar para pelaku usaha segera melakukan penyesuaian. Menurutnya, kepatuhan terhadap klasifikasi baru ini akan menjadi kunci kelancaran kegiatan operasional dan perizinan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, masa transisi implementasi ini diberikan selama enam bulan. Selama periode tersebut, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel guna memberi ruang napas bagi pelaku usaha untuk beradaptasi.

Busan menekankan bahwa KBLI merupakan kompas utama dalam pemetaan risiko, penetapan izin, hingga penentuan kewenangan pembina sektor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sektor perdagangan menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan," tegas Busan.

Satu hal yang menarik perhatian dalam KBLI 2025 adalah perombakan total klasifikasi di sektor e-commerce. Kini, tidak ada lagi kode KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seluruh bidang usaha kini dianggap bisa beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline) secara sekaligus.

Sebagai gantinya, platform digital PMSE dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Selain itu, Kemendag juga menyoroti penataan ulang pada klasifikasi coworking space, perdagangan otomotif, hingga kode baru untuk pusat perbelanjaan.

"Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran," pungkas Busan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif

Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Harga Minyak Goreng Naik Hampir di Seluruh Indonesia

Harga Minyak Goreng Naik Hampir di Seluruh Indonesia

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:51 WIB

Terkini

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB