Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan

M Nurhadi

Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:44 WIB
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan aliansi serikat buruh memberikan keterangan pers seusai beraudiensi pada peringatan Hari Buruh Internasional di DPR, Jumat (1/4/2026).
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Danantara mengakuisisi saham perusahaan aplikator ojek daring untuk menurunkan potongan komisi pengemudi menjadi delapan persen.
  • Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna menetapkan batas maksimal potongan pendapatan bagi pengemudi ojol.
  • DPR dan pemerintah akan melibatkan organisasi ojek daring dalam membahas kebijakan terkait status hubungan kerja pengemudi di masa depan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan kejutan kepada buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Dia memastikan, pemerintah telah mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online, agar potongan komisi driver turun 10-20 persen menjadi 8 persen.

Hal itu diungkapkan Dasco saat menerima audiensi perwakilan aliansi serikat buruh di DPR, Jumat (1/5) siang.

"Pemerintah melalui Danantara membeli sebagian saham aplikator ojol, agar potongan terhadap kawan-kawan buruh ojek tidak lagi besar," kata Dasco disambut teriakan gembira perwakilan buruh.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja sektor informal.

Menurut Dasco, masuknya investasi Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator, secara otomatis memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan bagi hasil yang lebih adil.

"Utamanya adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator dari kawan-kawan driver. Yang tadinya sebesar 10 sampai 20 persen, nanti hanya 8 persen," kata dia.

Kepastian Regulasi Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Penurunan potongan komisi ini bukan sekadar janji politik. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memperkuat kebijakan ini dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan ini secara hukum memangkas batas maksimal potongan pendapatan yang boleh diambil oleh perusahaan aplikator dari para pengemudi menjadi hanya delapan persen.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk berdiri di samping para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung logistik perkotaan.

Ia memandang, skema lama yang memotong hingga 20 persen pendapatan pengemudi adalah praktik yang kurang memberikan rasa keadilan.

"Saya tegaskan di sini, saya tidak setuju pemotongan 10 persen untuk aplikator. Harus di bawah itu," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.

Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Danantara dan Isu Akuisisi Saham GoTo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:35 WIB

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:01 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB

Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang

Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:06 WIB

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat

4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap

Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:00 WIB

CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026

CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:59 WIB

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:58 WIB

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet

Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:55 WIB

Sering Jadi Lapangan Bola, KAI Tegaskan Lahan di Sisi Rel Bukan Ruang Publik

Sering Jadi Lapangan Bola, KAI Tegaskan Lahan di Sisi Rel Bukan Ruang Publik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:51 WIB

×