- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk mulai Selasa, 5 Mei 2026.
- Suspensi tersebut dilakukan karena terdapat ketidakpastian kelangsungan usaha serta peningkatan harga saham secara signifikan pada perusahaan tersebut.
- PT Kapuas Prima Coal Tbk juga disuspensi di seluruh pasar sejak 5 Mei 2026 akibat aturan pemantauan khusus.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap dua saham, mulai sesi I perdagangan, Selasa (5/5/2026).
Salah satu emiten yang kena suspensi adalah PT PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Hal itu dilakukan karena terjadi peningkatan harga saham kumulatif secara signifikan.
" Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) di Pasar Negosiasi (Seluruh Pasar, sebelumnya telah dilakukan suspensi pada Pasar Reguler & Tunai Periodic Call Auction) terhitung sejak Sesi IV Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Senin, 4 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI dikutip Selasa (5/5/2026).
Tidak hanya itu, emiten PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) juga sahamnya di gembok.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Apalagi, bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut.
![Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/23026-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg.jpg)
Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tulisnya.