- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengubah skema bagi hasil pertambangan agar menyerupai sistem produksi minyak dan gas.
- Rencana kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) menyatakan perubahan dilakukan untuk mengutamakan kepentingan negara dalam tata kelola pertambangan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan.
Skema tersebut nantinya akan diarahkan mirip dengan sistem yang selama ini diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil menyebutkan bahwa rencana perubahan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Penyesuaian skema bagi hasil ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor sumber daya alam demi kepentingan masyarakat.
"Kita lagi melakukan eksersis, ya. Karena Pasal 33 (UUD 1945) kembali lagi bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
![Ilustrasi Pertambangan Emas PT Merdeka Gold Resource Tbk. (EMAS). [Dokumentasi EMAS].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/10/90065-emas-ilustrasi-pertambangan-emas-merdeka-gold-resource.jpg)
Berdasarkan prinsip tersebut, Bahlil menegaskan bahwa tata kelola dan keuntungan yang dihasilkan harus lebih mengutamakan kepentingan negara.
Terkait rincian skemanya, Bahlil menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan.
"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai saya akan laporkan," tegasnya.
Sebagai informasi, skema bagi hasil di sektor pertambangan saat ini mengandalkan pajak dan royalti sebagai sumber pendapatan negara. Royalti tersebut dihitung berdasarkan persentase harga jual per ton, tanpa memandang kondisi laba atau rugi perusahaan.
Berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memperoleh keuntungan melalui sistem bagi hasil produksi (split).
Dalam skema ini, hasil produksi migas dibagi langsung antara pemerintah dan kontraktor sesuai dengan persentase yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.