Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Achmad Fauzi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan mengubah skema bagi hasil pertambangan. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengubah skema bagi hasil pertambangan agar menyerupai sistem produksi minyak dan gas.
  • Rencana kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) menyatakan perubahan dilakukan untuk mengutamakan kepentingan negara dalam tata kelola pertambangan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan.

Skema tersebut nantinya akan diarahkan mirip dengan sistem yang selama ini diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

Bahlil menyebutkan bahwa rencana perubahan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Penyesuaian skema bagi hasil ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor sumber daya alam demi kepentingan masyarakat. 

"Kita lagi melakukan eksersis, ya. Karena Pasal 33 (UUD 1945) kembali lagi bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (6/5/2026). 

Ilustrasi Pertambangan Emas PT Merdeka Gold Resource Tbk. (EMAS). [Dokumentasi EMAS].
Ilustrasi Pertambangan.

Berdasarkan prinsip tersebut, Bahlil menegaskan bahwa tata kelola dan keuntungan yang dihasilkan harus lebih mengutamakan kepentingan negara.

Terkait rincian skemanya, Bahlil menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan.

"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai saya akan laporkan," tegasnya. 

Sebagai informasi, skema bagi hasil di sektor pertambangan saat ini mengandalkan pajak dan royalti sebagai sumber pendapatan negara. Royalti tersebut dihitung berdasarkan persentase harga jual per ton, tanpa memandang kondisi laba atau rugi perusahaan.

Berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memperoleh keuntungan melalui sistem bagi hasil produksi (split).

Dalam skema ini, hasil produksi migas dibagi langsung antara pemerintah dan kontraktor sesuai dengan persentase yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB