- Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 guna mengatasi defisit anggaran JKN hingga Rp30 triliun.
- Penyesuaian tarif hanya menyasar peserta mandiri kelas menengah ke atas, sementara masyarakat miskin tetap ditanggung pemerintah.
- Pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan iuran hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target di atas enam persen.
1. Peserta PBI
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, Pegawai pemerintah, Karyawan swasta dan BUMN/BUMD.
3. Iuran Keluarga Tambahan
Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta anggota keluarga tambahan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku bagi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja) pada tahun 2026:
Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan (tarif dasar Rp42.000, dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000).
Dalam aturan yang sama, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Kemudian mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.