- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan intervensi pasar obligasi untuk menjaga stabilitas Rupiah yang melemah pada Mei 2026.
- Pemerintah menyuntikkan dana total Rp 1,8 triliun ke pasar primer dan sekunder sejak minggu lalu guna memperkuat Rupiah.
- Langkah stabilisasi tersebut berhasil memulihkan kepercayaan investor asing terhadap obligasi negara sehingga harga tetap berada dalam kondisi terkendali.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau Pemerintah terpaksa turun tangan untuk mengatasi nilai tukar Rupiah yang melemah beberapa waktu belakangan.
Dalam pembukaan pada Rabu 20 Mei 2026 pagi, Rupiah melemah ke level Rp 17.743 per Dolar AS. Turun 31 poin atau terperosok 0,21 persen dibandingkan penutupan Selasa kemarin yang berada di level Rp 17.704.
Menkeu Purbaya menyebut kalau dirinya terpaksa melakukan inisiatif memperkuat nilai Rupiah melalui pasar obligasi sejak minggu lalu.
"Jadi Rupiah gonjang-ganjing, Pemerintah terpaksa melakukan inisiatif menjaga stabilitas di pasar obligasi. Kami sudah masuk mulai minggu lalu," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2026).
Per Selasa lalu, Pemerintah menggelontorkan Rp 1,3 triliun ke pasar primer. Sedangkan untuk pasar sekunder, Purbaya menyuntikkan dana Rp 500 miliar.
"Jadi tindakan kita menjaga stabilitas bond market itu sudah bisa mengembalikan kepercayaan investor asing terhadap bond kita," jelasnya.
Dalam menyelamatkan Rupiah, Purbaya sebelumnya menyebut kalau Pemerintah Indonesia memiliki dua cara yakni Bond Stabilization Fund dan Bond Stabilization Framework.
Cara pertama inilah yang saat ini sudah dilakukan. Purbaya menyebut Pemerintah tengah mengelola anggaran untuk pasar obligasi.
Sedangkan untuk Bond Stabilization Framework, Purbaya menyebut kebijakan ini perlu melibatkan lembaga lain seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), lembaga di bawah naungan Kemenkeu.
Kebijakan ini juga melibatkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lain seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun untuk saat ini Purbaya mengaku belum perlu menerapkan Bond Stabilization Framework karena harga obligasi masih terkendali saat ini.
"Tapi sekarang belum separah itu keadaannya masih relatif lumayan lah," jelasnya.