- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi serta mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tidak kompeten.
- Menkeu menyatakan kesiapan melaksanakan perintah Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, pada Rabu (20/5/2026).
- Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang menjabat sejak Mei 2025, memiliki aset bersih senilai Rp4,7 hingga Rp5,7 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total nilai aset bersih yang dimiliki oleh Djaka Budhi Utama berada di estimasi angka Rp4,7 hingga Rp5,7 miliar.
Struktur kepemilikan aset tersebut didominasi oleh sektor properti berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp3,5 miliar yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Selain itu, tercatat kepemilikan satu unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai Rp250 juta hingga Rp256 juta, instrumen kas dan setara kas sebesar Rp769 juta, serta komponen harta bergerak lainnya. Di sisi lain, laporan tersebut juga mencantumkan kepemilikan kewajiban utang sebesar Rp258 juta.