- PT Pradiksi Gunatama Tbk menyatakan kesiapan mematuhi kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam nasional.
- Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor langsung karena seluruh produk sawit dijual untuk kebutuhan pasar domestik saja.
- Kebijakan pemerintah tersebut dipastikan tidak memberikan dampak material terhadap operasional, kinerja keuangan, maupun kontrak bisnis perusahaan.
Suara.com - Emiten yang terafilisasi Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Kelila Eskpor Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan BUMN makelar ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).
Direktur PGUN, Tamlikho, mengatakan pada dasarnya perseroan akan menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, perseroan tidak berbisnis ekspor SDA secara langsung.
Adapun, produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel. Produk itu dijual ke perusahaan milik Haji Isam lainnya yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel.
Selain itu dijual ke pelanggan domestik PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
![BPI Danantara. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/25/88767-danantara.jpg)
"Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung," ujarnya seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2026).
Adapun, Tamlikho menegaskan, PP tersebut maupun keberadaan BUMN itu tidak memberikan dampak pada kegiata operasional perseroan di bidang sawit.
Setelah itu, kondisi keuangan baik pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas juga masih dalam kondisi baik-baik saja.
"Kebijakan itu juga tidak berdampak pada perjanjian kerja sama Perseroan dengan pelanggan eksisting, serta pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan," katanya.
Tidak hanya itu, perseroan juga Perseroan juga tidak melihat adanya risiko hukum yang material, termasuk risiko wanprestasi kontrak, atas kebijakan tersebut.
Tamlikho menambahkan, saat ini Perseroan belum memiliki strategi khusus untuk mengatasi kebijakan tersebut, terlebih perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.
"Perseroan akan tetap memonitor perkembangan kebijakan pemerintah serta melakukan penyesuaian apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.