- Menteri Keuangan mengungkap dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit oleh sepuluh perusahaan besar melalui skema perusahaan Singapura.
- Praktik manipulasi nilai faktur tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,48 triliun dari sampel aktivitas pengapalan komoditas.
- Kejaksaan Agung sedang melakukan proses penyidikan hukum serta pemeriksaan saksi terkait dugaan kejahatan fiskal yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Meski demikian, pihak Kejagung masih menutup rapat rincian draf tersangka maupun target korporasi yang akan segera disita asetnya.
"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkasnya.
Disclaimer: 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan dengan dugaan awal terindikasi sengaja memanipulasi ekspor untuk menghindari wajib pajak. Namun hingga kini belum terbukti dan masih dalam investigasi. Ulasan mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor CPO ini disusun berdasarkan draf laporan Kementerian Keuangan dan keterangan pers resmi Jampidsus Kejaksaan Agung RI per Mei 2026. Status hukum, nilai kerugian pasti negara, serta nama korporasi yang terlibat sepenuhnya tunduk pada proses pembuktian yudisial di pengadilan tindak pidana korupsi.