- Pemerintah menerbitkan Perpres 26/2026 yang memberikan wewenang pembekuan ekspor minyak domestik saat kondisi mendesak demi ketahanan energi nasional.
- Produksi minyak KKKS yang seharusnya diekspor akan dibeli pemerintah seharga ICP guna memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri.
- Perpres tersebut memberi kewenangan bagi Badan Layanan Umum, seperti Lemigas, untuk melakukan impor migas selain melalui BUMN Pertamina.
Suara.com - Pemerintah kini berwenang membekukan ekspor minyak hasil produksi domestik saat kondisi mendesak. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied.
Ditegaskan dalam keadaan mendesak pemerintah bisa membekukan atau menangguhkan ekspor minyak demi ketahanan energi dalam negeri.
"Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor," bunyi Pasal 10 Perpres 26/2026 yang dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan hasil produksi dalam negeri itu bisa bersumber minyak mentah domestik yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dipastikannya minyak seharusnya diekspor ke luar negeri akan dibeli dengan harga yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).
"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," kata Yuliot pada 29 Mei lalu.
Di sisi lain, Yuliot mengungkap bahwa terbitnya Perpres 26/2026 juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas melalui skema impor.
Dengan demikian impor migas tidak hanya dapat dilakukan BUMN seperti Pertamina, tetapi juga BLU seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dapat melakukannya.
"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot.