Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

M Nurhadi

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya pada Rabu pagi, 3 Juni 2026.
  • Penangkapan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya.
  • Penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mendalami perkara hukum yang menjerat para mantan pejabat.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak cepat melakukan penindakan dengan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Tidak hanya figur utama tersebut, operasi penjemputan ini juga menyasar dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.

Langkah penindakan hukum ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) pagi buta. Mereka digiring oleh tim penyidik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak waktu subuh untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas penegak hukum belum merinci secara spesifik konstruksi perkara yang menjerat para mantan petinggi di lembaga yang mengurusi urusan gizi masyarakat tersebut.

Seiring dengan penangkapan para eks pejabat teras ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi penggeledahan. Aparat korps kejaksaan menyisir sejumlah ruangan strategis yang berlokasi di Gedung Badan Gizi Nasional.

Aksi penggeledahan secara mendadak ini dieksekusi dalam waktu yang sangat berdekatan dengan keputusan pergantian pucuk pimpinan di tubuh institusi tersebut.

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan ini sama sekali tidak bisa dilepaskan dari keputusan tegas yang diambil oleh Kepala Negara hanya beberapa jam sebelumnya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.

Guna menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan program strategis gizi nasional tetap berjalan tanpa hambatan, tampuk kepemimpinan lembaga tersebut langsung dialihkan seketika.

baca juga

Posisi strategis Kepala BGN kini secara resmi diisi oleh Nanik S. Deyang, yang sebelumnya duduk menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN. Promosi jabatan ke tataran tertinggi ini membuat Nanik kini memegang kendali penuh atas arah kebijakan institusi tersebut.

Kekayaan dan Gaji Dadan Hindayana

Penangkapan Dadan Hindayana tak pelak memantik rasa penasaran publik terhadap profil finansial sang mantan birokrat. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki timbunan kekayaan dengan nilai total mencapai Rp9.022.400.000.

Dokumen tersebut merekam portofolio aset yang dilaporkan saat dirinya masih memegang penuh kendali sebagai Kepala BGN sebelum digantikan oleh Nanik S. Deyang. Secara rinci, instrumen aset terbesar milik Dadan berupa tanah dan bangunan yang diestimasikan memiliki nilai sebesar Rp5.900.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki tingkat likuiditas yang cukup tebal dengan simpanan kas dan setara kas yang menembus angka Rp1.400.000.000. Terdapat pula kepemilikan aset berupa harta bergerak lainnya yang bernilai Rp322.400.000.

Gaya hidup dan mobilitas eks pejabat elit ini juga tecermin dari koleksi kendaraannya. Komponen alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya menyentuh nilai Rp1.400.000.000.

Aset otomotif ini merangkum tiga unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari satu unit mobil Mazda CX-5 keluaran tahun 2023, satu unit Honda HR-V 1.5L varian SE dengan transmisi CVT lansiran 2024, serta satu unit Mazda CX-3 varian 1.5 tahun produksi 2023.

Fasilitas dan Hak Keuangan Setingkat Menteri

Selain kekayaan pribadi yang bernilai miliaran rupiah, posisi Kepala Badan Gizi Nasional sejatinya menawarkan hak keuangan dan privilese yang amat menjanjikan.

Semasa menjabat, Dadan Hindayana menerima apresiasi finansial dari negara dengan standar yang disetarakan langsung dengan posisi seorang Menteri Kabinet.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang berhak ia terima setiap bulannya berada di angka Rp5.040.000.

Namun, besaran gaji pokok ini hanyalah bagian kecil dari total pundi-pundi yang masuk ke rekeningnya. Sang mantan kepala lembaga juga mengantongi tunjangan jabatan yang nilainya merujuk penuh pada standar hak keuangan pejabat setingkat menteri di lingkungan pemerintahan pusat.

Sebagai perpanjangan tangan negara, ia berhak menikmati deretan fasilitas operasional kedinasan kelas wahid. Fasilitas ini mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mobilitas sehari-hari, rumah jabatan yang representatif, hingga jaminan perlindungan kesehatan.

Sebagai gambaran betapa signifikannya sirkulasi keuangan di instansi ini, besaran tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pegawai yang jabatannya berada tepat di bawah sang kepala badan saja bisa menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp33.240.000 per bulan, sebagaimana yang telah diatur resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?

Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:07 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:48 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

IHSG Ambruk 4 Persen, Indeks Saham Turun ke Level 5.000-an

IHSG Ambruk 4 Persen, Indeks Saham Turun ke Level 5.000-an

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:18 WIB

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:09 WIB

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Aquarius yang Kreatif, Ide Liarnya Bisa Jadi Cuan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:06 WIB

×