- Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya pada Rabu pagi, 3 Juni 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya.
- Penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mendalami perkara hukum yang menjerat para mantan pejabat.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak cepat melakukan penindakan dengan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Tidak hanya figur utama tersebut, operasi penjemputan ini juga menyasar dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
Langkah penindakan hukum ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) pagi buta. Mereka digiring oleh tim penyidik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak waktu subuh untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas penegak hukum belum merinci secara spesifik konstruksi perkara yang menjerat para mantan petinggi di lembaga yang mengurusi urusan gizi masyarakat tersebut.
Seiring dengan penangkapan para eks pejabat teras ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi penggeledahan. Aparat korps kejaksaan menyisir sejumlah ruangan strategis yang berlokasi di Gedung Badan Gizi Nasional.
Aksi penggeledahan secara mendadak ini dieksekusi dalam waktu yang sangat berdekatan dengan keputusan pergantian pucuk pimpinan di tubuh institusi tersebut.
Rangkaian penangkapan dan penggeledahan ini sama sekali tidak bisa dilepaskan dari keputusan tegas yang diambil oleh Kepala Negara hanya beberapa jam sebelumnya.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.
Guna menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan program strategis gizi nasional tetap berjalan tanpa hambatan, tampuk kepemimpinan lembaga tersebut langsung dialihkan seketika.
Posisi strategis Kepala BGN kini secara resmi diisi oleh Nanik S. Deyang, yang sebelumnya duduk menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN. Promosi jabatan ke tataran tertinggi ini membuat Nanik kini memegang kendali penuh atas arah kebijakan institusi tersebut.
Kekayaan dan Gaji Dadan Hindayana
Penangkapan Dadan Hindayana tak pelak memantik rasa penasaran publik terhadap profil finansial sang mantan birokrat. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki timbunan kekayaan dengan nilai total mencapai Rp9.022.400.000.
Dokumen tersebut merekam portofolio aset yang dilaporkan saat dirinya masih memegang penuh kendali sebagai Kepala BGN sebelum digantikan oleh Nanik S. Deyang. Secara rinci, instrumen aset terbesar milik Dadan berupa tanah dan bangunan yang diestimasikan memiliki nilai sebesar Rp5.900.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki tingkat likuiditas yang cukup tebal dengan simpanan kas dan setara kas yang menembus angka Rp1.400.000.000. Terdapat pula kepemilikan aset berupa harta bergerak lainnya yang bernilai Rp322.400.000.
Gaya hidup dan mobilitas eks pejabat elit ini juga tecermin dari koleksi kendaraannya. Komponen alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya menyentuh nilai Rp1.400.000.000.
Aset otomotif ini merangkum tiga unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari satu unit mobil Mazda CX-5 keluaran tahun 2023, satu unit Honda HR-V 1.5L varian SE dengan transmisi CVT lansiran 2024, serta satu unit Mazda CX-3 varian 1.5 tahun produksi 2023.
Fasilitas dan Hak Keuangan Setingkat Menteri
Selain kekayaan pribadi yang bernilai miliaran rupiah, posisi Kepala Badan Gizi Nasional sejatinya menawarkan hak keuangan dan privilese yang amat menjanjikan.
Semasa menjabat, Dadan Hindayana menerima apresiasi finansial dari negara dengan standar yang disetarakan langsung dengan posisi seorang Menteri Kabinet.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang berhak ia terima setiap bulannya berada di angka Rp5.040.000.
Namun, besaran gaji pokok ini hanyalah bagian kecil dari total pundi-pundi yang masuk ke rekeningnya. Sang mantan kepala lembaga juga mengantongi tunjangan jabatan yang nilainya merujuk penuh pada standar hak keuangan pejabat setingkat menteri di lingkungan pemerintahan pusat.
Sebagai perpanjangan tangan negara, ia berhak menikmati deretan fasilitas operasional kedinasan kelas wahid. Fasilitas ini mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mobilitas sehari-hari, rumah jabatan yang representatif, hingga jaminan perlindungan kesehatan.
Sebagai gambaran betapa signifikannya sirkulasi keuangan di instansi ini, besaran tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pegawai yang jabatannya berada tepat di bawah sang kepala badan saja bisa menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp33.240.000 per bulan, sebagaimana yang telah diatur resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2025.