Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BVI ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja membacakan pledoinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
  • Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
  • Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.

Suara.com - Mantan Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja menegaskan tidak ada aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).

Penegasan itu disampaikan Nicko saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pledoinya Nicko merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran ke kantong pribadinya.

"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko.

Dia menegaskan investasi BVI ke Tanihub telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Bukan berdasarkan usulan pribadinya.

"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko.

Saat investasi dilakukan, TaniHub juga disokong oleh investor institusional global seperti bank terbesar Singapura, UOB, serta Temasek Holdings. Karena itu, keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang diyakini valid dan lengkap kala itu.

Sementara dalam hal pengendalian, BVI hanya mengantongi sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun kebijakan manajerial TaniHub.

"Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelasnya.

baca juga

Karenanya segala hak dan kewajibannya telah diatur secara mengikat dalam perjanjian pemegang saham bersama investor internasional lainnya. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum perusahaan, tanggung jawab harus selaras dengan kewenangan.

"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, Nicko meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan. Sebagaimana persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nicko.

"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegasnya.

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyampaikan hal senada dalam pleidoinya. Tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub Group telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, khususnya Buku Panduan Operasional Investasi.

"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:54 WIB

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:28 WIB

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Tekno | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:40 WIB

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:15 WIB

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:10 WIB

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:03 WIB

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:02 WIB

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:01 WIB

×