Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BVI ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja membacakan pledoinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
  • Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
  • Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.

Suara.com - Mantan Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja menegaskan tidak ada aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).

Penegasan itu disampaikan Nicko saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pledoinya Nicko merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran ke kantong pribadinya.

"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko.

Dia menegaskan investasi BVI ke Tanihub telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Bukan berdasarkan usulan pribadinya.

"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko.

Saat investasi dilakukan, TaniHub juga disokong oleh investor institusional global seperti bank terbesar Singapura, UOB, serta Temasek Holdings. Karena itu, keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang diyakini valid dan lengkap kala itu.

Sementara dalam hal pengendalian, BVI hanya mengantongi sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun kebijakan manajerial TaniHub.

"Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelasnya.

baca juga

Karenanya segala hak dan kewajibannya telah diatur secara mengikat dalam perjanjian pemegang saham bersama investor internasional lainnya. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum perusahaan, tanggung jawab harus selaras dengan kewenangan.

"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, Nicko meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan. Sebagaimana persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nicko.

"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegasnya.

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyampaikan hal senada dalam pleidoinya. Tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub Group telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, khususnya Buku Panduan Operasional Investasi.

"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:54 WIB

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:28 WIB

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Tekno | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:40 WIB

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Serangan Zionis Israel di Lebanon Tewaskan Belasan Orang

Serangan Zionis Israel di Lebanon Tewaskan Belasan Orang

Video | Rabu, 09 September 2026 | 12:00 WIB

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:00 WIB

Heran Izin Persija vs Persib di Stadion GBK Belum Turun, Shin Tae-yong: Bukankah Itu Mengganggu?

Heran Izin Persija vs Persib di Stadion GBK Belum Turun, Shin Tae-yong: Bukankah Itu Mengganggu?

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 11:58 WIB

Rakyat Simpan Emas di Bawah Bantal, Konglomerat Simpan Aset di Luar Negeri

Rakyat Simpan Emas di Bawah Bantal, Konglomerat Simpan Aset di Luar Negeri

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:56 WIB

Tayang di Netflix, Why Did I Get Married Again? Soroti Lika-liku Pernikahan

Tayang di Netflix, Why Did I Get Married Again? Soroti Lika-liku Pernikahan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:50 WIB

Apa Manfaat Sheet Mask untuk Kulit Kering? Ini 3 Rekomendasinya yang Melembapkan

Apa Manfaat Sheet Mask untuk Kulit Kering? Ini 3 Rekomendasinya yang Melembapkan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 11:50 WIB

Seruan Boikot Adidas Meluas Usai Promosi Sepatu Gandeng Mantan Tentara Israel

Seruan Boikot Adidas Meluas Usai Promosi Sepatu Gandeng Mantan Tentara Israel

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:49 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Kerahkan Dukungan dan Kawal Pencarian

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Kerahkan Dukungan dan Kawal Pencarian

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak

4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

Gelombang Panas dan Karhutla Ancam Upaya Dunia Perbaiki Kualitas Udara: Mengapa?

Gelombang Panas dan Karhutla Ancam Upaya Dunia Perbaiki Kualitas Udara: Mengapa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:45 WIB

×