- Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
- Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
- Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.
Suara.com - Mantan Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja menegaskan tidak ada aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).
Penegasan itu disampaikan Nicko saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pledoinya Nicko merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran ke kantong pribadinya.
"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko.
Dia menegaskan investasi BVI ke Tanihub telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Bukan berdasarkan usulan pribadinya.
"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko.
Saat investasi dilakukan, TaniHub juga disokong oleh investor institusional global seperti bank terbesar Singapura, UOB, serta Temasek Holdings. Karena itu, keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang diyakini valid dan lengkap kala itu.
Sementara dalam hal pengendalian, BVI hanya mengantongi sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun kebijakan manajerial TaniHub.
"Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelasnya.
Karenanya segala hak dan kewajibannya telah diatur secara mengikat dalam perjanjian pemegang saham bersama investor internasional lainnya. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum perusahaan, tanggung jawab harus selaras dengan kewenangan.
"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko.
Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, Nicko meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan. Sebagaimana persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nicko.
"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegasnya.
Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyampaikan hal senada dalam pleidoinya. Tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub Group telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, khususnya Buku Panduan Operasional Investasi.
"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.