- Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengendali ekspor komoditas SDA yang mulai berlaku penuh Januari 2027.
- Emiten kelapa sawit dan batu bara mendukung kebijakan tata kelola ekspor terintegrasi melalui fase transisi sejak Juni 2026.
- Perusahaan memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional serta berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profitabilitas usaha ke depan.
Suara.com - Emiten industri kelapa sawit dan batu bara mulai bereaksi soal kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI.
Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), Yuliana, mengatakan pada dasarnya perseroan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA sebagaimana yang telah disosialisasikan kepada pelaku usaha.
"Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan tahapan implementasi yang dilakukan secara bertahap sehingga memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian administratif maupun operasional.

"Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 - 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027," katanya.
Yuliana menjelaskan, selama masa transisi kegiatan ekspor batu bara masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DSI sebagai BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027 seluruh mekanisme penjualan ekspor batu bara perseroan akan dilakukan melalui PT DSI. Meski demikian, perusahaan memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Sementara, Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli mengatakan kebijakan tata kelola ekspor SDA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perdagangan komoditas nasional.
"Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi," katanya.
Usli menilai kehadiran aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha sekaligus mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Selain itu, MGRO menilai implementasi kebijakan tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Sebaliknya, aturan baru tersebut dinilai berpotensi membuka peluang optimalisasi harga jual, memperluas akses ke pasar ekspor yang lebih berkualitas, dan menjaga likuiditas perusahaan.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," pungkasnya.