- DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan revisi UU P2SK dalam rapat paripurna di Jakarta pada 4 Juni 2026.
- Pengesahan undang-undang ini bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi global saat ini.
- Regulasi baru ini mencakup 17 poin strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Suara.com - DPR RI dan Pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU P2SK.
Pengesahan ini dilakukan lewat Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sidang pengambilan keputusan tingkat I itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK. Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses pembahasan RUU P2SK.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.
"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Berikut rincian UU P2SK yang mencakup 17 poin penting meliputi:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS OJK dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan Syariah
6. Demotualisasi Bursa Efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komunitas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan petugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
"Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," jelas Purbaya.