Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

M Nurhadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
Unggahan viral diduga WN Israel jalankan bisnis di Bali [Ist]
baca 10 detik
  • Netizen membongkar dugaan bisnis ilegal milik WN Israel di Bali yang beroperasi menggunakan identitas palsu sejak Mei 2026.
  • Praktik tersebut melanggar regulasi imigrasi dan hukum pendirian bisnis bagi WNA yang mewajibkan pendirian badan hukum PT PMA resmi.
  • Pelanggaran izin tinggal dan operasional bisnis ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda besar, hingga pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Secara hukum, Warga Negara (WN) Israel tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa reguler maupun fasilitas Visa on Arrival (VoA). Meski demikian, Israel adalah negara yang menganut aturan dual citizen.

Berikut adalah poin-poin penting aturan imigrasi yang berlaku untuk WN Israel:

  • Mekanisme Calling Visa: WN Israel masuk dalam daftar negara pemegang calling visa. Izin masuk bukan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi semata, melainkan harus melalui persetujuan rekomendasi bersama instansi terkait.
  • Pembatasan Tujuan Kunjungan: Berdasarkan regulasi (seperti Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024), jenis visa yang diberikan sangat dibatasi, dan tidak berlaku untuk wisata umum. Kunjungan umumnya terbatas pada keperluan bisnis dan pembelian barang.
  • Dukungan Politik Tetap Berjalan: Pemerintah RI menegaskan bahwa penerbitan visa ini merupakan instrumen kendali administrasi/keamanan dan bukan bentuk pengakuan diplomatik terhadap Israel.

Regulasi Hukum Pendirian Bisnis bagi WNA di Bali

Secara hukum, turis tidak diizinkan mendirikan atau menjalankan usaha di Bali hanya dengan visa kunjungan. Agar legal, WNA wajib mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), di mana beberapa bidang usaha tertentu (seperti travel) dibatasi untuk investor asing.

Berikut adalah syarat dan tahapan pendirian bisnis WNA di Bali sesuai prosedur hukum:

  1. Wajib Memiliki PT PMA: WNA tidak bisa mendirikan Usaha Dagang (UD) atau perusahaan perorangan lokal. Anda wajib membentuk badan hukum PT PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Aturan Kepemilikan Saham: Persentase kepemilikan saham bergantung pada sektor bisnis yang dipilih dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Beberapa sektor terbuka penuh 100% untuk asing, namun ada juga yang mensyaratkan kemitraan dengan pemodal lokal.
  3. Pembatasan Sektor Usaha: Bidang usaha tertentu (seperti agen perjalanan wisata skala mikro/UMKM) dilindungi dan tidak boleh dimiliki atau dioperasikan oleh WNA.
  4. Izin Operasional: Selain pendirian perusahaan, Anda perlu mengurus Izin Usaha Pariwisata (TDUP) serta izin komersial lainnya.

WNA yang menggunakan visa liburan (visa kunjungan) untuk membuka atau menjalankan usaha di Bali terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jerat hukum yang membayangi para pelanggar aturan ini tidak main-main, mulai dari hukuman kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.

Rincian sanksi dan tindakan tegas bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis meliputi:

  • Berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Jika tidak diproses pidana, WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan penangkalan (larangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu).
  • Penertiban Gabungan: Praktik ini menjadi fokus utama dari Satgas penertiban, mengingat dampaknya yang mengancam UMKM lokal. Segala aktivitas komersial—seperti menyewakan kendaraan, menjadi fotografer, atau mengelola vila tanpa izin resmi—sangat dilarang bagi pemegang visa wisata.
  • Sanksi bagi Pihak Lain: Bukan hanya WNA, masyarakat lokal atau badan usaha yang mempekerjakan atau memfasilitasi WNA ilegal tersebut juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan

Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:45 WIB

7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X

7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:46 WIB

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:14 WIB

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:35 WIB

Rupiah Anjlok Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Dokter Tirta Bereaksi Sarkas: Jaya Jaya Jaya!

Rupiah Anjlok Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Dokter Tirta Bereaksi Sarkas: Jaya Jaya Jaya!

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Bikin Syok! Jerome Polin Pakai Logika Matematika Hitung Duit yang Dikorupsi Dadan Hindayana dari MBG

Bikin Syok! Jerome Polin Pakai Logika Matematika Hitung Duit yang Dikorupsi Dadan Hindayana dari MBG

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:20 WIB

Terkini

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:39 WIB

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:34 WIB

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:29 WIB

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

×