- Netizen membongkar dugaan bisnis ilegal milik WN Israel di Bali yang beroperasi menggunakan identitas palsu sejak Mei 2026.
- Praktik tersebut melanggar regulasi imigrasi dan hukum pendirian bisnis bagi WNA yang mewajibkan pendirian badan hukum PT PMA resmi.
- Pelanggaran izin tinggal dan operasional bisnis ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda besar, hingga pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Secara hukum, Warga Negara (WN) Israel tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa reguler maupun fasilitas Visa on Arrival (VoA). Meski demikian, Israel adalah negara yang menganut aturan dual citizen.
Berikut adalah poin-poin penting aturan imigrasi yang berlaku untuk WN Israel:
- Mekanisme Calling Visa: WN Israel masuk dalam daftar negara pemegang calling visa. Izin masuk bukan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi semata, melainkan harus melalui persetujuan rekomendasi bersama instansi terkait.
- Pembatasan Tujuan Kunjungan: Berdasarkan regulasi (seperti Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024), jenis visa yang diberikan sangat dibatasi, dan tidak berlaku untuk wisata umum. Kunjungan umumnya terbatas pada keperluan bisnis dan pembelian barang.
- Dukungan Politik Tetap Berjalan: Pemerintah RI menegaskan bahwa penerbitan visa ini merupakan instrumen kendali administrasi/keamanan dan bukan bentuk pengakuan diplomatik terhadap Israel.
Regulasi Hukum Pendirian Bisnis bagi WNA di Bali
Secara hukum, turis tidak diizinkan mendirikan atau menjalankan usaha di Bali hanya dengan visa kunjungan. Agar legal, WNA wajib mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), di mana beberapa bidang usaha tertentu (seperti travel) dibatasi untuk investor asing.
Berikut adalah syarat dan tahapan pendirian bisnis WNA di Bali sesuai prosedur hukum:
- Wajib Memiliki PT PMA: WNA tidak bisa mendirikan Usaha Dagang (UD) atau perusahaan perorangan lokal. Anda wajib membentuk badan hukum PT PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Aturan Kepemilikan Saham: Persentase kepemilikan saham bergantung pada sektor bisnis yang dipilih dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Beberapa sektor terbuka penuh 100% untuk asing, namun ada juga yang mensyaratkan kemitraan dengan pemodal lokal.
- Pembatasan Sektor Usaha: Bidang usaha tertentu (seperti agen perjalanan wisata skala mikro/UMKM) dilindungi dan tidak boleh dimiliki atau dioperasikan oleh WNA.
- Izin Operasional: Selain pendirian perusahaan, Anda perlu mengurus Izin Usaha Pariwisata (TDUP) serta izin komersial lainnya.
WNA yang menggunakan visa liburan (visa kunjungan) untuk membuka atau menjalankan usaha di Bali terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jerat hukum yang membayangi para pelanggar aturan ini tidak main-main, mulai dari hukuman kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.
Rincian sanksi dan tindakan tegas bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis meliputi:
- Berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
- Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Jika tidak diproses pidana, WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan penangkalan (larangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu).
- Penertiban Gabungan: Praktik ini menjadi fokus utama dari Satgas penertiban, mengingat dampaknya yang mengancam UMKM lokal. Segala aktivitas komersial—seperti menyewakan kendaraan, menjadi fotografer, atau mengelola vila tanpa izin resmi—sangat dilarang bagi pemegang visa wisata.
- Sanksi bagi Pihak Lain: Bukan hanya WNA, masyarakat lokal atau badan usaha yang mempekerjakan atau memfasilitasi WNA ilegal tersebut juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta.