3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Achmad Fauzi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
baca 10 detik
  • FSP RTMM-SPSI menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan kekhawatiran terkait tiga regulasi baru sektor tembakau.
  • Penerapan regulasi kemasan polos, layer cukai SKM, dan pembatasan tar-nikotin dinilai mengancam keberlangsungan industri serta memicu pemutusan hubungan kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut dengan kementerian terkait guna melindungi tenaga kerja di sektor industri tembakau.

Suara.com - Para buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti tiga regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.

Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memperingatkan adanya tsunami regulasi yang dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).
Ilustrasi buruh rokok. (Istimewa).

Menurut FSP RTMM-SPSI, terdapat tiga regulasi yang saat ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau legal yang menyerap sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem IHT.

Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok

Regulasi pertama yang disorot adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.

FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja memperkirakan pangsa rokok ilegal yang saat ini berada di kisaran 7 hingga 11 persen dapat melonjak menjadi 20 hingga 30 persen apabila aturan tersebut diterapkan.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menekan produksi rokok legal, mengurangi penerimaan negara, hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

baca juga

Minta Kaji Ulang Layer Cukai Baru SKM

Selain itu, kedua FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut dapat membuat tarif cukai SKM mendekati tarif SKT sehingga memicu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Dampaknya, produksi SKT dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.

Tolak Batas Tar dan Nikotin

Regulasi ketiga yang dipersoalkan adalah rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut FSP RTMM-SPSI, usulan tersebut mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara Eropa yang mayoritas mengonsumsi rokok putih. Sementara itu, karakteristik tembakau lokal Indonesia dinilai berbeda karena secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi.

Serikat pekerja menilai penerapan aturan tersebut akan menyulitkan produk kretek, khususnya SKT, untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri kretek nasional dan mata pencaharian petani tembakau.

Kemnaker Janji Koordinasi

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur KPHI Decky Haedar Ulum menyatakan komitmennya untuk mengawal isu yang disampaikan FSP RTMM-SPSI.

Kemnaker berjanji meneruskan berbagai masukan dan kekhawatiran serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:59 WIB

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Terkini

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 15:47 WIB

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 15:23 WIB

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:20 WIB

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 15:15 WIB

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

×