- Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi aturan PMSE pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.
- Regulasi baru ini mewajibkan platform digital memprioritaskan produk lokal serta memperketat perlindungan konsumen dan perizinan bagi pelaku usaha daring.
- Pemerintah memperluas cakupan aturan PMSE dengan memasukkan sektor transportasi daring dan agen perjalanan wisata ke dalam sistem hukum perdagangan.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutur Busan.
Terkait kewajiban kepemilikan izin usaha bagi para pedagang online, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha.
Menurutnya, hal ini menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, akuntabel, dan sehat, sekaligus memitigasi peredaran barang-barang ilegal di pasar digital.
Dari sisi pelaku usaha, kepemilikan legalitas formal sebenarnya memberikan keuntungan strategis yang sangat besar dalam jangka panjang.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," kata Busan.