Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:14 WIB
Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran biaya ekspor nantinya akan dialihkan kepada PT DSI setelah implementasi kebijakan berjalan penuh. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi aturan PMSE pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.
  • Regulasi baru ini mewajibkan platform digital memprioritaskan produk lokal serta memperketat perlindungan konsumen dan perizinan bagi pelaku usaha daring.
  • Pemerintah memperluas cakupan aturan PMSE dengan memasukkan sektor transportasi daring dan agen perjalanan wisata ke dalam sistem hukum perdagangan.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, secara resmi telah menandatangani revisi aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi anyar ini hadir sebagai langkah penyempurnaan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pasar terkini.

Langkah pembaruan hukum ini sengaja diakselerasi oleh pemerintah untuk memperkokoh fondasi ekosistem perdagangan digital nasional.

Selain itu, aturan baru ini mengemban misi besar untuk mendongkrak daya saing produk-produk lokal, khususnya komoditas yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Menurut penjelasan Busan, transformasi regulasi ini menjadi hal yang tidak dapat dihindari demi mengimbangi lompatan teknologi serta kemunculan berbagai model bisnis digital yang kian kompleks. 

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen," kata Busan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dalam lembaran regulasi yang baru disahkan ini, Kementerian Perdagangan memetakan ruang lingkup kebijakan ke dalam lima aspek fundamental.

Kelima pilar tersebut dirancang secara komprehensif untuk menciptakan keseimbangan pasar antara penyedia platform, pedagang, dan konsumen.

Berikut adalah lima poin utama yang menjadi fokus restrukturisasi aturan:

baca juga
  1. Peningkatan Visibilitas Produk Lokal: Penyedia platform digital kini memiliki kewajiban hukum untuk menempatkan produk UMK dan produk dalam negeri di etalase utama atau memberikan prioritas promosi.
  2. Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Setiap individu atau badan usaha yang melakukan aktivitas perdagangan secara daring diwajibkan untuk mengantongi perizinan usaha resmi.
  3. Transparansi Kemitraan Platform: Pemerintah mengetatkan aturan mengenai keterbukaan struktur biaya yang dibebankan platform kepada mitra pedagang serta kejelasan skema promosi yang diterapkan.
  4. Penguatan Perlindungan Konsumen: Platform digital diwajibkan menyediakan sistem penanganan keluhan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang responsif.
  5. Tata Kelola Teknologi Digital: Regulasi mulai mengadopsi dan mengatur batas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas pemasaran dan promosi produk di ruang digital.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi Permendag ini adalah perluasan definisi dan cakupan klasifikasi model bisnis yang masuk dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Mengikuti perkembangan lanskap digital yang kian terintegrasi, pemerintah kini memasukkan sektor ride-hailing (aplikasi transportasi daring) dan Online Travel Agent (OTA) ke dalam jangkauan hukum ekosistem PMSE.

Kendati demikian, Busan memberikan catatan khusus mengenai batasan operasional untuk sektor ride-hailing agar tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Busan.

Sementara itu, dimasukkannya model bisnis OTA didasari atas fakta bahwa sektor ini telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi digital yang sangat masif di kota-kota besar.

Cakupan hukum untuk OTA ini akan mengikat seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan layanan wisata, mulai dari tiket moda transportasi, akomodasi perhotelan, tiket masuk atraksi hiburan, hingga paket perjalanan terpadu.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," tutur Busan.

Terkait kewajiban kepemilikan izin usaha bagi para pedagang online, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Menurutnya, hal ini menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, akuntabel, dan sehat, sekaligus memitigasi peredaran barang-barang ilegal di pasar digital.

Dari sisi pelaku usaha, kepemilikan legalitas formal sebenarnya memberikan keuntungan strategis yang sangat besar dalam jangka panjang.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," kata Busan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina

Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:20 WIB

Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor

Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×