- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau penumpukan ribuan kontainer dan dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.
- Pemerintah berencana menyusun regulasi sanksi bagi importir yang sengaja menelantarkan barang di pelabuhan demi menghindari biaya sewa gudang.
- Menkeu menginstruksikan penambahan personel dan operasional penuh waktu untuk mempercepat penyelesaian ribuan dokumen serta kontainer yang menumpuk.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menginginkan adanya penguatan regulasi yang mengatur lama barang berada di pelabuhan. Ide ini disampaikan Purbaya saat mengunjungi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta yang saat ini sedang disoroti karena adanya ribuan dokumen impor yang menumpuk.
Sebelumnya diwartakan telah terjadi penumpukan sekitar 3 ribu dokumen atau surat yang belum terselesaikan dan 3.100 unit kontainer di Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kondisi ini kemudian dikeluhkan sebagian pelaku usaha mengenai gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time (waktu tunggu yang dihabiskan oleh peti kemas atau kargo di area pelabuhan).
Untuk mengatasi masalah ini berulang, Purbaya mengatakan regulasi baru bisa jadi jalan keluar.
"Saya minta untuk dilihat regulasinya dan dibuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini,” kata Purbaya dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Sabtu.
Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil dan tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar.
Menurut dia, tumpukan barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar, sehingga kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik.
“Jadi saya lihat ke sini, semuanya sudah diinstruksi untuk perbaikan secepatnya, sudah turun dari katanya dari 3.000 ke 2.500,” ungkap Purbaya.
Berdasarkan penjelasan di lapangan, selain ketiadaan regulasi yang mengatur lama tinggal komoditas di pelabuhan, salah satu alasan lambatnya memproses barang yang menumpuk adalah peningkatan jumlah barang masuk yang tinggi pada April-Mei 2026.
Namun, dia menganggap argumen tersebut kurang masuk akal untuk dijadikan pembenaran atas lambatnya proses pengurusan.
“Kalau masalahnya itu (peningkatan jumlah barang masuk), saya minta untuk tambah personel lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai 2 kali shift atau lebih, sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula, sekitar 500,” ucap Menkeu.
Adapun Bea dan Cukai kini sedang menjadi sorotan karena berbagai masalah yang muncul dari lembaga tersebut. Selain bobroknya kinerja, lembaga ini sedang menghadapi kasus korupsi importasi yang menyeret nama Direktur Jenderal Djaka Budhi Utama.
![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Purbaya sedang memeriksa laporan penumpukan ribuan dokumen di Tanjung Priok yang dikeluhkan oleh pengusaha. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/06/15390-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa-dirjen-bea-dan-cukai-djaka-budhi-utama.jpg)
Dalam sidang, jaksa KPK menyebut Djaka menerima aliran dana dari PT Bluray Cargo senilai sekitar Rp2,9 miliar.
Djaka pada awal pekan ini enggan mengomentari tudingan jaksa tersebut. Ia meminta publik untuk mengikuti perkembangan di persidangan.