Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hak ekspor CPO sebanyak 11 juta ton tetap berlaku bagi eksportir selama masa transisi. [Antara]
  • Menteri Perdagangan menegaskan hak ekspor CPO sebanyak 11 juta ton tetap berlaku bagi eksportir selama masa transisi.
  • Eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia selama periode transisi hingga akhir 2026.
  • Mekanisme ekspor normal tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sebelum PT DSI resmi menjadi eksportir tunggal mulai 2027.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan hak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang saat ini dimiliki para eksportir masih tetap berlaku selama masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut Budi, total hak ekspor yang masih tersisa saat ini mencapai sekitar 11 juta ton. Hak tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Hak tersebut tak akan diganggu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Hak ekspor masih sekitar 11 juta ton. Jadi, hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah mulai memasuki masa transisi pelaksanaan aturan baru sejak 1 Juni 2026. Pada periode tersebut, mekanisme ekspor masih berjalan seperti biasa sehingga eksportir tetap dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan melakukan pengiriman barang ke luar negeri.

Meski demikian, perusahaan eksportir yang selama ini menjalankan ekspor komoditas terkait diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.

"Per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi. Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini. Nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI," ujarnya.

Budi menegaskan seluruh prosedur ekspor yang berlaku saat ini tetap berjalan normal hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, para eksportir masih dapat memanfaatkan hak ekspor yang telah mereka peroleh dari pemenuhan kewajiban DMO.

"Semua masih normal sampai 31 Desember. Mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ucapnya.

Ia menerangkan, hak ekspor yang saat ini dimiliki eksportir merupakan konsekuensi dari kewajiban DMO yang telah dipenuhi sebelumnya. Karena itu, hak tersebut tetap bisa digunakan selama masa transisi berlangsung.

Menurut Budi, perubahan mendasar baru akan berlaku mulai awal 2027 ketika PT DSI menjadi satu-satunya pihak yang menjalankan ekspor komoditas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.

Pemerintah saat ini juga masih menyiapkan mekanisme lanjutan terkait pengalihan hak ekspor serta tata kelola baru setelah PT DSI resmi menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal.

"Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," tutur Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:52 WIB

Meski Bisa Tentukan Harga Ekspor, DSI Diklaim Tak Akan Ambil Untung Berlebihan

Meski Bisa Tentukan Harga Ekspor, DSI Diklaim Tak Akan Ambil Untung Berlebihan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:23 WIB

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:53 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Purbaya Ogah Ungkap Anggaran Dinas Luar Negeri Prabowo: Rahasia Presiden, Enggak Boleh

Purbaya Ogah Ungkap Anggaran Dinas Luar Negeri Prabowo: Rahasia Presiden, Enggak Boleh

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:23 WIB

IHSG Ambruk Ditinggal Investor Asing, Mengapa Masalah Utama Ada di Dalam Negeri?

IHSG Ambruk Ditinggal Investor Asing, Mengapa Masalah Utama Ada di Dalam Negeri?

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:08 WIB