Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:09 WIB
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
Ilustrasi pertambangan batu bara. [Antara]
  • Kementerian ESDM telah menerbitkan 664 dokumen RKAB perusahaan pertambangan di Indonesia hingga tanggal 12 Juni 2026.
  • RKAB berfungsi sebagai dokumen wajib berisi perencanaan teknis, finansial, dan lingkungan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
  • Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat melalui sistem digital guna memastikan perusahaan mematuhi kaidah teknik penambangan yang baik.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan hingga 12 Juni. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).

RKAB menjadi dokumen penting karena  memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri lewat keterangannya pada Jumat (12/6/2026). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal]

Kewajiban pengajuan RKAB sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. 

Pengacuan RKAB di diproses secara terintegrasi lewat sistem online MinerbaOne. Dalam proses persetujuannya, Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat yang meliputi pemeriksaan legalitas perizinan, kaidah teknik penambangan yang baik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi lingkungan, keselamatan kerja, serta pemenuhan kewajiban keuangan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba. 

Matriks pengajuan kini disederhanakan menjadi 3 matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk operasi produksi. Meski ringkas, kebijakan ini tetap menjaga pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja, PNBP, jasa pertambangan, PPM, dan kewajiban reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:57 WIB

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:48 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:23 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:09 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:58 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:52 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:39 WIB

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB