- Kementerian ESDM telah menerbitkan 664 dokumen RKAB perusahaan pertambangan di Indonesia hingga tanggal 12 Juni 2026.
- RKAB berfungsi sebagai dokumen wajib berisi perencanaan teknis, finansial, dan lingkungan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
- Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat melalui sistem digital guna memastikan perusahaan mematuhi kaidah teknik penambangan yang baik.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan hingga 12 Juni.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).
RKAB menjadi dokumen penting karena memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri lewat keterangannya pada Jumat (12/6/2026).
![Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/06/63294-direktur-jenderal-mineral-dan-batubara-kementerian-esdm-tri-winarno.jpg)
Kewajiban pengajuan RKAB sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Pengacuan RKAB di diproses secara terintegrasi lewat sistem online MinerbaOne. Dalam proses persetujuannya, Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat yang meliputi pemeriksaan legalitas perizinan, kaidah teknik penambangan yang baik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi lingkungan, keselamatan kerja, serta pemenuhan kewajiban keuangan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.
Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Matriks pengajuan kini disederhanakan menjadi 3 matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk operasi produksi. Meski ringkas, kebijakan ini tetap menjaga pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja, PNBP, jasa pertambangan, PPM, dan kewajiban reklamasi.
"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas Tri.