Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:09 WIB
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
Ilustrasi pertambangan batu bara. [Antara]
baca 10 detik
  • Kementerian ESDM telah menerbitkan 664 dokumen RKAB perusahaan pertambangan di Indonesia hingga tanggal 12 Juni 2026.
  • RKAB berfungsi sebagai dokumen wajib berisi perencanaan teknis, finansial, dan lingkungan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
  • Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat melalui sistem digital guna memastikan perusahaan mematuhi kaidah teknik penambangan yang baik.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan hingga 12 Juni. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).

RKAB menjadi dokumen penting karena  memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri lewat keterangannya pada Jumat (12/6/2026). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal]

Kewajiban pengajuan RKAB sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. 

Pengacuan RKAB di diproses secara terintegrasi lewat sistem online MinerbaOne. Dalam proses persetujuannya, Ditjen Minerba melakukan evaluasi ketat yang meliputi pemeriksaan legalitas perizinan, kaidah teknik penambangan yang baik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi lingkungan, keselamatan kerja, serta pemenuhan kewajiban keuangan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba. 

Matriks pengajuan kini disederhanakan menjadi 3 matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk operasi produksi. Meski ringkas, kebijakan ini tetap menjaga pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja, PNBP, jasa pertambangan, PPM, dan kewajiban reklamasi.

baca juga

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:57 WIB

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:16 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:15 WIB

3 Pilihan Lipstik Bullet Lokal, Warna Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering

3 Pilihan Lipstik Bullet Lokal, Warna Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:12 WIB

Tak Punya Dana Segar, Alasan Proyek LRT City Mangkrak

Tak Punya Dana Segar, Alasan Proyek LRT City Mangkrak

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Kandang Berisi Puluhan Ribu Ayam di Magetan, Ini Kronologinya

Kebakaran Hanguskan Kandang Berisi Puluhan Ribu Ayam di Magetan, Ini Kronologinya

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:10 WIB

Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo

Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:10 WIB

Ulasan Drama Ms. Incognito: Mengurai Privilege dalam Struktur Kelas Sosial

Ulasan Drama Ms. Incognito: Mengurai Privilege dalam Struktur Kelas Sosial

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:10 WIB

Kenapa Pakai Bedak Malah Jadi Kusam? Ini 7 Penyebab yang Sering Terlewat

Kenapa Pakai Bedak Malah Jadi Kusam? Ini 7 Penyebab yang Sering Terlewat

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:07 WIB

Dari Investasi Pengelolaan Sampah, Masyarakat Justru Cuan 4 Kali Lipat

Dari Investasi Pengelolaan Sampah, Masyarakat Justru Cuan 4 Kali Lipat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:06 WIB

Drama Awaken, Penyelidikan di Balik Eksperimen Terlarang Para Kaum Elite

Drama Awaken, Penyelidikan di Balik Eksperimen Terlarang Para Kaum Elite

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:05 WIB

×