- Guru Besar FEB UNAIR, Rahma Gafmi, memperingatkan potensi risiko fiskal APBN akibat migrasi konsumen Pertamax ke Pertalite pascakenaikan harga.
- Lonjakan konsumsi Pertalite berisiko menjebol kuota distribusi BPH Migas sehingga menambah beban kompensasi yang harus dibayar pemerintah.
- Pemerintah disarankan segera merevisi aturan subsidi dan mengintegrasikan sistem data kendaraan agar distribusi BBM menjadi lebih tepat sasaran.
Suara.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak fiskal yang dapat muncul akibat perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite. Fenomena ini diperkirakan terjadi setelah harga Pertamax mengalami kenaikan lebih dari 30 persen.
Menurut Rahma, pergeseran konsumsi tersebut berpotensi meningkatkan beban kompensasi energi yang harus ditanggung pemerintah melalui APBN.
“Perpindahan konsumsi dari Pertamax (BBM nonsubsidi) ke Pertalite (BBM kompensasi) merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga (price gap) antara kedua jenis BBM tersebut,” kata Rahma.
Ia menjelaskan bahwa Pertalite menggunakan skema kompensasi, sehingga pemerintah berkewajiban menutup selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) dan harga keekonomian yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah.
![Pengendara mengisi bensin untuk kendaraannya di SPBU Pertamina, kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (8/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/56716-bbm-kenaikan-harga-bbm-spbu-pertamina-ilustrasi-bbm-ilustrasi-spbu-ilustrasi-pertalite.jpg)
Rahma menilai lonjakan perpindahan konsumen ke Pertalite dapat berdampak pada kuota distribusi yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
“Efek domino terhadap kuota, migrasi konsumsi membuat volume penyaluran Pertalite berpotensi jebol melebihi kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika volume over-quota, maka beban bayar kompensasi di akhir tahun anggaran akan membengkak drastis,” kata Rahma.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu menyiapkan ruang fiskal yang lebih fleksibel guna mengakomodasi kemungkinan kenaikan pembayaran kompensasi energi apabila realisasi penyaluran Pertalite melampaui target.
Rahma menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) apabila kebutuhan pembayaran kompensasi kepada Pertamina melebihi perencanaan awal tahun anggaran.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk mempercepat audit serta verifikasi data distribusi BBM yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Langkah tersebut penting agar proses pembayaran tidak menumpuk pada akhir tahun.
Ia juga memandang bahwa penyesuaian harga Pertamax secara bertahap dengan besaran yang lebih moderat dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan perpindahan konsumen ke Pertalite.
Menurutnya, strategi tersebut dapat menjaga selisih harga kedua jenis BBM agar tidak terlalu lebar sehingga tidak memicu migrasi konsumsi dalam jumlah besar.
Meski demikian, Rahma menilai langkah paling mendesak adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar terdapat kejelasan mengenai kelompok kendaraan yang berhak maupun yang tidak berhak menggunakan Pertalite.
Ia menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, petugas maupun operator SPBU tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kendaraan yang seharusnya tidak membeli Pertalite.
“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital seperti MyPertamina hanya akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume (tracking), bukan sebagai alat pembatasan (controlling),” jelas dia.
Rahma menambahkan, setelah revisi regulasi diterbitkan, BPH Migas perlu segera menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme pengawasan, pemberian sanksi bagi SPBU yang melanggar, serta pengaturan kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem MyPertamina dengan basis data Korlantas Polri. Dengan integrasi tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat dikenali secara otomatis ketika nomor polisi atau QR code dipindai di SPBU sehingga kelayakan pembelian Pertalite dapat diverifikasi secara langsung.
Di sisi lain, Rahma mengingatkan bahwa penerapan pembatasan pembelian BBM juga memiliki tantangan teknis di lapangan. Potensi antrean panjang hingga gesekan antara konsumen dan petugas SPBU perlu diantisipasi sejak awal.
Karena itu, ia menyarankan SPBU menyiapkan jalur antrean terpisah antara kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi atau kompensasi dengan pengguna BBM nonsubsidi guna memperlancar pelayanan.
(Antara)