- Badan Gizi Nasional menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah, 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
- Kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara sebesar Rp3,004 triliun.
- Langkah tersebut diambil untuk menstandardisasi operasional serta membenahi tata kelola program di seluruh unit pelayanan gizi nasional.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang masa liburan sekolah, yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Langkah ini diproyeksikan mampu mendatangkan efisiensi anggaran negara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp3,004 triliun.
Ketetapan pembekuan sementara ini divalidasi melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Rangka Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa momentum jeda akademis ini dimanfaatkan oleh jajaran manajemen baru guna melakukan standarisasi operasional serta pembenahan tata kelola program secara menyeluruh di tingkat nasional.
“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegas Agustina dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).
Melalui aturan baru ini, fasilitas SPPG dipastikan kehilangan hak insentif harian yang biasanya dipatok sebesar Rp6 juta per hari.
Urgensi Pembenahan Struktur dan Alasan Penyesuaian
Melalui penjelasan resmi otoritas terkait, terdapat empat indikator utama yang mendasari keputusan penyesuaian operasional ini:
- Optimalisasi Kelembagaan: Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia dan tata kelola internal di lingkungan SPPG.
- Penyeragaman Sistem: Menyelaraskan pola distribusi logistik makanan untuk seluruh kategori penerima manfaat, mulai dari pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, hingga kelompok balita.
- Akuntabilitas Keuangan: Memperkuat transparansi serta prinsip kehati-hatian dalam penyerapan anggaran program secara makro.
- Standardisasi Kalender Kerja: Memperbaiki sistem penyaluran pada hari libur semester, libur nasional, hari besar keagamaan, libur khusus tingkat daerah, hingga akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan regulasi dari era kepemimpinan lama di bawah tersangka kasus korupsi, Dadan Hindayana, yang sebelumnya sempat menerapkan sistem bundling agar program ini tetap berjalan saat bulan Ramadan dan libur sekolah.
Protes Pengusaha
Uniknya, keputusan penutupan sementara aktivitas pembiayaan ini tidak diprotes oleh kalangan penerima manfaat MBG. Namun, justru datang dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi).
Para pengusaha tersebut merasa dirugikan karena kebijakan ini dituding membuat ketidakpastian bagi para mitra penyedia yang telah menanamkan modal dan menggantungkan perputaran bisnisnya pada program MBG.
Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menilai bahwa penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 tersebut bertolak belakang dengan petunjuk teknis (juknis) yang tercantum dalam SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Selain itu, regulasi baru ini dinilai mengabaikan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja sama bilateral antara pemerintah dan pihak swasta.
Walaupun arus penolakan dari pelaku usaha berjalan masif, BGN menyatakan tetap berkomitmen penuh menjalankan keputusan tersebut demi kepentingan restrukturisasi organisasi.