Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

M Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah, 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
  • Kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara sebesar Rp3,004 triliun.
  • Langkah tersebut diambil untuk menstandardisasi operasional serta membenahi tata kelola program di seluruh unit pelayanan gizi nasional.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang masa liburan sekolah, yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Langkah ini diproyeksikan mampu mendatangkan efisiensi anggaran negara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp3,004 triliun.

Ketetapan pembekuan sementara ini divalidasi melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Rangka Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa momentum jeda akademis ini dimanfaatkan oleh jajaran manajemen baru guna melakukan standarisasi operasional serta pembenahan tata kelola program secara menyeluruh di tingkat nasional.

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegas Agustina dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).

Melalui aturan baru ini, fasilitas SPPG dipastikan kehilangan hak insentif harian yang biasanya dipatok sebesar Rp6 juta per hari.

Urgensi Pembenahan Struktur dan Alasan Penyesuaian

Melalui penjelasan resmi otoritas terkait, terdapat empat indikator utama yang mendasari keputusan penyesuaian operasional ini:

  1. Optimalisasi Kelembagaan: Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia dan tata kelola internal di lingkungan SPPG.
  2. Penyeragaman Sistem: Menyelaraskan pola distribusi logistik makanan untuk seluruh kategori penerima manfaat, mulai dari pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, hingga kelompok balita.
  3. Akuntabilitas Keuangan: Memperkuat transparansi serta prinsip kehati-hatian dalam penyerapan anggaran program secara makro.
  4. Standardisasi Kalender Kerja: Memperbaiki sistem penyaluran pada hari libur semester, libur nasional, hari besar keagamaan, libur khusus tingkat daerah, hingga akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan regulasi dari era kepemimpinan lama di bawah tersangka kasus korupsi, Dadan Hindayana, yang sebelumnya sempat menerapkan sistem bundling agar program ini tetap berjalan saat bulan Ramadan dan libur sekolah.

baca juga

Protes Pengusaha

Uniknya, keputusan penutupan sementara aktivitas pembiayaan ini tidak diprotes oleh kalangan penerima manfaat MBG. Namun, justru datang dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi).

Para pengusaha tersebut merasa dirugikan karena kebijakan ini dituding membuat ketidakpastian bagi para mitra penyedia yang telah menanamkan modal dan menggantungkan perputaran bisnisnya pada program MBG.

Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menilai bahwa penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 tersebut bertolak belakang dengan petunjuk teknis (juknis) yang tercantum dalam SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Selain itu, regulasi baru ini dinilai mengabaikan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja sama bilateral antara pemerintah dan pihak swasta.

Walaupun arus penolakan dari pelaku usaha berjalan masif, BGN menyatakan tetap berkomitmen penuh menjalankan keputusan tersebut demi kepentingan restrukturisasi organisasi.

Regulasi Teknis Operasional Selama Masa Libur

Berdasarkan lampiran teknis dalam SE Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah poin instruksi yang wajib ditaati oleh seluruh jajaran pelaksana di lapangan:

  • Peniadaan Layanan: Segala bentuk distribusi makanan dihentikan total untuk kelompok sasaran sekolah maupun luar sekolah selama masa libur.
  • Pengamanan Fasilitas: Anggota satuan pengamanan (satpam) diwajibkan tetap berjaga secara bergilir selama 24 jam penuh.
  • Pembekuan Dana Jasa: Insentif untuk fasilitas penunjang SPPG resmi ditiadakan selama operasional vakum.
  • Larangan Pemanfaatan Gedung: Seluruh sarana fisik SPPG dilarang keras digunakan untuk aktivitas sekunder apapun. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
  • Skema Biaya Tetap: Kebutuhan rutin seperti listrik, air, jaringan internet, dan honorarium petugas keamanan tetap dibayarkan menggunakan sistem sesuai realisasi lapangan (at cost) dari alokasi dana operasional yang tersedia.
  • Kewajiban Aparatur Teknis: Kepala SPPG beserta tim pengawas gizi dan keuangan diwajibkan tetap hadir ke kantor untuk memantau kebersihan serta keamanan area kerja.

Persiapan Pra-Operasional: Pada liburan yang berdurasi lebih dari 3 hari, seluruh jajaran pimpinan, pengawas, dan kelompok relawan wajib masuk satu hari sebelum masa aktif sekolah dimulai guna memastikan kesiapan logistik. Pembiayaan untuk relawan pada fase ini ditalangi lewat dana operasional secara at cost.

Ketentuan baku dalam instruksi dinas ini ditegaskan berlaku mengikat bagi seluruh jajaran pimpinan BGN, Kantor Pengelola Program Gizi (KPPG), unit SPPG, serta seluruh yayasan atau mitra pelaksana swasta di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Terkini

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB