Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
Pekerja PIPS menolak ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.
baca 10 detik
  • Pekerja PLN tolak sektor listrik masuk kategori jasa penunjang.
  • Aturan dinilai bisa menghambat kenaikan upah 4.900 pekerja.
  • Serikat peringatkan risiko gangguan listrik jika operator disepelekan.

Suara.com - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat kesejahteraan pekerja sekaligus mengancam keandalan pasokan listrik nasional.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak bisa disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya. Menurutnya, pekerja di sektor tersebut memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang membutuhkan proses panjang untuk diperoleh.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," kata Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Suryawan mengungkapkan pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan atas aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.

Meski demikian, serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses revisi tersebut. Mereka bahkan membuka peluang menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan pekerja.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.

PIPS berharap dalam revisi mendatang tidak lagi terdapat penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.

"Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," tambahnya.

Menurut Suryawan, dampak utama dari aturan tersebut bukanlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai status sebagai jasa penunjang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk membatasi kenaikan upah pekerja.

baca juga

"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegasnya.

Saat ini, sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat berpotensi terdampak jika ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai pengkategorian operator pembangkit sebagai tenaga penunjang berpotensi meningkatkan eksploitasi pekerja di objek vital nasional.

"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," kata Sigit.

Ia menegaskan operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang sertifikasi khusus dan bertanggung jawab menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Karena itu, menurutnya, posisi mereka tidak bisa dipandang sekadar sebagai pekerja penunjang.

"Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami adalah garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala untuk Indonesia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB