- Penyidik OJK menyita 41 aset properti terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan.
- Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 guna memulihkan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif nasabah.
- Pelaku diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain senilai Rp15,47 miliar sejak 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang kurun waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga kuat memanipulasi pembukuan dengan membuat catatan palsu dalam dokumen transaksi perbankan.
Modus yang digunakan adalah menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama orang lain atau nasabah pinjam nama (nominee) yang mencakup 34 nama nasabah buatan. Total akumulasi plafon dari pembiayaan fiktif tersebut mencapai Rp15,47 miliar.
OJK mengindikasikan bahwa pencairan dana tersebut menggunakan berkas identitas serta dokumen pendukung ilegal yang tidak melewati proses verifikasi standar bank.
Aliran dana hasil pencairan tersebut diduga dilarikan untuk memenuhi kepuasan pribadi serta menutup utang pada pembiayaan bermasalah lainnya, yang pada akhirnya merusak rasio kualitas pembiayaan bank secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan penindakan ini tercapai berkat sinergi kolektif antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, institusi Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berkomitmen akan terus memburu sisa aset tersembunyi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan nasabah di industri keuangan nasional.