Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • Penyidik OJK menyita 41 aset properti terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan.
  • Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 guna memulihkan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif nasabah.
  • Pelaku diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain senilai Rp15,47 miliar sejak 2019.

Suara.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menyita dan mengamankan sebanyak 41 aset properti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan syariah. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah hukum ini menjadi bagian krusial dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) serta penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.

Proses pembekuan aset tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta menjaga ekosistem industri perbankan syariah di Indonesia dari praktik kecurangan.

Aksi penyitaan di lapangan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 17–18 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi surat izin penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.

Tindakan pemblokiran ini merupakan hasil dari proses penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material serta menyelamatkan sisa aset yang diduga bersumber dari tindak kejahatan perbankan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi menjamin efektivitas jalannya proses peradilan sekaligus mengamankan objek yang terkait langsung dengan perkara.

"Penyitaan dan pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung efektivitas proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah," papar Agus Firmansyah melalui rilis resminya di Jakarta, Minggu (21/6).

Sebanyak 41 aset properti yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, dengan rincian sebagai berikut:

Kota Medan & Kabupaten Deli Serdang: 8 unit bangunan fisik dan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kota Binjai: 2 aset properti.

baca juga

Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat: 2 aset properti.

Dalam proses pendalaman perkara, OJK menemukan fakta bahwa sebagian besar jaminan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak bank diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa ikatan hak tanggungan yang sah.

Kelemahan prosedur ini dinilai menciptakan celah risiko hukum yang tinggi, sehingga penelusuran dan penyitaan aset mendesak untuk dilakukan.

Modus Pencatatan Palsu dan Pembiayaan Atas Nama (Nominee)

Perkara ini berakar dari dugaan tindak pidana perbankan syariah internal di PT BPRS GP, sebuah lembaga keuangan yang izin usahanya telah resmi dicabut oleh OJK sejak 17 April 2025.

Kasus ini menyeret keterlibatan IP yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan, serta MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang kurun waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga kuat memanipulasi pembukuan dengan membuat catatan palsu dalam dokumen transaksi perbankan.

Modus yang digunakan adalah menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama orang lain atau nasabah pinjam nama (nominee) yang mencakup 34 nama nasabah buatan. Total akumulasi plafon dari pembiayaan fiktif tersebut mencapai Rp15,47 miliar.

OJK mengindikasikan bahwa pencairan dana tersebut menggunakan berkas identitas serta dokumen pendukung ilegal yang tidak melewati proses verifikasi standar bank.

Aliran dana hasil pencairan tersebut diduga dilarikan untuk memenuhi kepuasan pribadi serta menutup utang pada pembiayaan bermasalah lainnya, yang pada akhirnya merusak rasio kualitas pembiayaan bank secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Keberhasilan penindakan ini tercapai berkat sinergi kolektif antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, institusi Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berkomitmen akan terus memburu sisa aset tersembunyi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan nasabah di industri keuangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×