- Said Iqbal dan Afriansyah Noor membahas revisi aturan outsourcing serta potongan komisi ojek online pada 11 Juni 2026.
- Pertemuan tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya perbaikan regulasi ketenagakerjaan bagi seluruh pihak terkait.
- Pemerintah melalui LKS Tripartit kini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar lebih mengakomodasi aspirasi buruh.
Dalam pertemuan dengan wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.
Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan untuk menggunakan pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujarnya.
Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.
"Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya," imbuhnya
Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.
"Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng," pungkasnya.