- Said Iqbal dan Afriansyah Noor membahas revisi aturan outsourcing serta potongan komisi ojek online pada 11 Juni 2026.
- Pertemuan tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya perbaikan regulasi ketenagakerjaan bagi seluruh pihak terkait.
- Pemerintah melalui LKS Tripartit kini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar lebih mengakomodasi aspirasi buruh.
Suara.com - Beberapa hari setelah dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal langsung berdiskusi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menindaklanjuti perilah outsourcing dan lain hal
Pertemuan tersebut diungkapkan Afriansyah. Ia bercerita selain mengenai pembatasan alih daya (outsourcing), batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol) juga masuk dalam pembahasan.
"Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir lebih kurang satu jam lebih," kata Afriansyah Noor dalam podcast bersama Suara.com.
Said dan Afriansyah membahas imolementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," kata Afriansyah.
Terlepas dari pertemuan, Afriansyah mengakui banyak pekerjaan rumah yang mesti dibereskan terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai penasihat dengan pengalaman di ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan.
Mengenai outsourcing, Afriansyah mengatakan memang ada komplain dari serikat pekerja san buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, dijelaskan Afriansyah, penerbitan Permen tersebut bukan dilakukan mendadak. Melainkan berdasarkan hasil kesepakatan tiga belah pihak melalui LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, dengan alasan apa? Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.
Ia menjelaskan saat ini proses revisi terhadap Permenaker sedang berlangsung dan akan dibangun atau dibuat oleh LKS tripnas.
"Jadi mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, tentunya kedepan seluruh regulasi ini bisa disepakati oleh semua pihak. Kita juga berharap ada rencana dari inisiatif DPR untuk melakukan perubahan undang-undang Ketenagakerjaan Ini sedang diinisiasi oleh DPR dan tentunya semua pihak yang kepentingan bisa memberikan saran dan masukan kepada DPR agar Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa lahir dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," tutur Afriansyah.
Sebelumnya, Penasihat presiden bidang ketenagakerjaan Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.
Dalam pertemuan dengan wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.
Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan untuk menggunakan pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujarnya.
Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.
"Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya," imbuhnya
Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.
"Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng," pungkasnya.