- PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai fasilitator dan pengawas transaksi ekspor komoditas strategis mulai Januari 2027 mendatang.
- DSI mengintegrasikan data melalui sistem SIMBARA untuk meningkatkan transparansi perdagangan serta mendeteksi potensi praktik perdagangan yang tidak wajar.
- Lembaga ini menegaskan tidak akan menetapkan harga komoditas guna memastikan kelancaran hubungan bisnis antara produsen dan pembeli internasional.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI secara diam-diam menggelar pertemuan dengan para perusahaan sekuritas. Hal ini terkuak dalam riset riset terbaru UOB Kay Hian.
Dalam pertemuan itu, DSI mengungkapkan secara gamblang perannya dalam menunggangi ekspor komoditas mulai dari CPO, batu bara dan paduan besi.
UOB Kay Hian mengungkapkan dalam risetnya, DSI disebut akan lebih fokus sebagai fasilitator dan pengawas transaksi ekspor guna meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
UOB menjelaskan, setelah masa transisi yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027, DSI akan berfungsi sebagai lembaga yang mendukung kelancaran ekspor tanpa mengubah hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara produsen dan pembeli di pasar internasional.
Alih-alih menambah hambatan dalam proses ekspor, DSI disebut akan berperan meningkatkan transparansi pasar dan mengurangi risiko praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara.
![BPI Danantara. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/25/88767-danantara.jpg)
"DSI pada tahap awal akan berperan sebagai fasilitator dan lembaga pengawas transaksi ekspor, sehingga ekspor komoditas strategis tetap berjalan tanpa gangguan sekaligus menjaga hubungan bisnis yang sudah terjalin antara produsen dan mitra dagang," tulis UOB Kay Hian seperti dikutip, Selas (23/6/2026).
Riset tersebut mengemukakan, salah satu fokus utama DSI pada tahap awal adalah membangun ekosistem data berbasis Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
Sistem tersebut akan digunakan untuk meningkatkan visibilitas transaksi ekspor dan mendeteksi potensi anomali seperti under invoicing, transfer pricing, hingga mispricing.
Meski demikian, DSI tidak akan bertindak sebagai penegak hukum. Temuan terkait transaksi yang dianggap tidak wajar nantinya akan diserahkan kepada regulator terkait untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Penjelasan lain yang dinilai penting bagi pelaku pasar adalah sikap DSI terkait mekanisme harga. Dalam pertemuan tertutup tersebut, DSI menegaskan tidak akan menetapkan ataupun mengendalikan harga komoditas ekspor Indonesia.
"DSI secara tegas menyatakan tidak akan menetapkan maupun mengendalikan harga komoditas," tulis UOB Kay Hian.
Menurut UOB, tujuan utama yang ingin dicapai adalah menciptakan kerangka harga yang lebih transparan sehingga dapat meminimalkan praktik penjualan komoditas di bawah harga wajar dan memastikan nilai yang diterima produsen maupun negara menjadi lebih optimal.
Meski arah kebijakan mulai terlihat lebih jelas, UOB menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah.
Salah satunya adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai kategori transaksi yang dianggap sebagai anomali serta batas toleransi yang akan digunakan dalam sistem pengawasan tersebut.
Namun secara keseluruhan, UOB menilai klarifikasi yang diberikan DSI menjadi sinyal positif bagi sektor komoditas.