Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
Ilustrasi influencer keuangan. (Pexels.com/@ivan-samkov)
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku serta standar edukasi para financial influencer.
  • Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi keuangan menyesatkan dan memastikan penyampaian data yang akurat.
  • OJK menetapkan kewajiban perizinan, sertifikasi, serta sanksi pemblokiran bagi penyampai informasi yang melanggar ketentuan berlaku.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini untuk mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan aturan tersebut disusun sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.

"POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, meningkatnya peran para penyampai informasi di berbagai platform digital membuat kebutuhan akan pedoman perilaku menjadi semakin penting. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak.

OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:

  1. Perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
  2. POJK juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi. Salah satunya, akun bisa diblokir.
  3. POJK juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran produk dan layanan keuangan. Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi tersebut kepada masyarakat.

Terkait kegiatan pemberian rekomendasi, OJK menekankan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

baca juga

"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” kata Agus Firmansyah.

Selain itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mensyaratkan kepemilikan sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Terkini

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB