- DPR dorong BPKH lebih independen, tak sekadar jadi "kasir" Kementerian Haji.
- BPKH diminta tingkatkan investasi demi memperbesar manfaat bagi jemaah.
- Sinergi BPKH dan Kementerian Haji dinilai penting optimalkan layanan haji.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat independensi dan kemandiriannya dalam mengelola dana haji. Langkah ini dinilai penting agar dana milik jutaan jemaah haji Indonesia dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan menghasilkan nilai manfaat yang lebih optimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan BPKH memiliki mandat besar sebagai pengelola dana titipan jemaah sekaligus bertanggung jawab mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif.
Menurutnya, penguatan independensi menjadi syarat utama agar BPKH dapat menjalankan fungsi pengelolaan dana secara maksimal tanpa intervensi pihak lain.
"Kata kunci pertama adalah kita sebenarnya mendukung agar BPKH ini lebih independen, lebih mandiri. Sebagai lembaga yang diamanati untuk mengelola uang jemaah, independensi inilah yang sebenarnya diminta oleh kita, sehingga BPKH tidak bisa diintervensi dan tidak bisa juga diatur hanya sebagai kasir untuk Kementerian Haji," kata Maman usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII membahas sejumlah isu strategis mulai dari kinerja pengelolaan keuangan haji, strategi investasi, hingga penguatan kelembagaan BPKH di tengah perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Maman menegaskan BPKH harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan dana haji, mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi, hingga penyaluran nilai manfaat yang diterima jemaah. Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
Selain memperkuat independensi, DPR juga meminta BPKH terus meningkatkan kinerja investasi. Pasalnya, hasil investasi menjadi sumber utama nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan berbagai layanan bagi jemaah.
"Semakin baik investasi yang dilakukan, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan oleh jemaah," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi VIII menilai koordinasi antara BPKH dan Kementerian Haji harus diperkuat agar berbagai aset dan investasi yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dalam ekosistem perhajian nasional.
Menurut Maman, sejumlah investasi yang dimiliki BPKH, mulai dari sektor akomodasi, katering, hingga transportasi, berpotensi memberikan efisiensi dan nilai tambah bagi penyelenggaraan ibadah haji apabila terintegrasi dengan baik.
"Kita meminta agar komunikasi dengan Kementerian Haji betul-betul kuat, sehingga apa yang ditawarkan oleh BPKH, seperti hotel, katering, transportasi, dan berbagai layanan lainnya, dapat dimanfaatkan secara optimal. Karena itu pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi jemaah," katanya.
Komisi VIII juga mencatat adanya perbaikan kinerja BPKH dalam beberapa tahun terakhir. Dengan terbentuknya Kementerian Haji yang fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji, DPR berharap pengelolaan dana haji dan pengembangan investasi dapat berjalan lebih efektif dan terpisah dari fungsi operasional penyelenggaraan haji.
Maman menambahkan dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan BPKH menjadi sinyal positif bagi pengembangan ekosistem keuangan haji yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Presiden juga mendukung BPKH yang lebih independen dan mampu menghasilkan investasi yang lebih kuat untuk mendukung ekosistem perhajian. Karena itu kita ingin BPKH semakin kuat, semakin profesional, dan semakin besar manfaatnya bagi jemaah haji Indonesia," pungkasnya.