Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
Ilustrasi judi online. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
  • OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas judi online melalui penguatan pengawasan sektor perbankan.

Adapun,  berbagai langkah penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah OJK memberantas judi online, pemblokiran rekening judi online, dan pengawasan perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan melalui sinergi antara OJK, industri perbankan, dan berbagai lembaga terkait. 

Pengawasan transaksi perbankan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta penanganan rekening judi online menjadi fokus utama regulator dalam memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.

“Upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak termasuk OJK dan industri perbankan,” kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dian, landasan hukum penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak hubungan usaha, menolak transaksi, hingga menutup hubungan usaha dengan nasabah apabila memenuhi kriteria tertentu. 

Salah satu kriterianya adalah sumber dana transaksi yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk aktivitas perjudian daring.

baca juga

“Pada ketentuan tersebut telah terdapat pengaturan mengenai penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk transaksi perjudian daring,” ujar Dian.

OJK juga meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi aktivitas judi online. 

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli siber terhadap rekening nasabah, penguatan sistem peringatan dini (alert), pertukaran data dan informasi mengenai modus operandi terbaru, serta koordinasi dengan berbagai regulator dan lembaga terkait.

Selain itu, perbankan didorong untuk meningkatkan kemampuan identifikasi transaksi perjudian daring, termasuk transaksi yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital di luar rekening bank. 

Langkah ini dilakukan karena pelaku judi online kini tidak hanya memanfaatkan rekening perbankan, tetapi juga menggunakan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana transaksi.

Dian menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala menyampaikan daftar rekening yang diduga menjadi penampung dana perjudian daring kepada OJK. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:51 WIB

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:45 WIB

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×