- OJK memperkuat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas praktik judi online guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Penyedia jasa keuangan wajib menolak transaksi serta memblokir rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
- OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 33 ribu rekening berdasarkan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas informasi tersebut, OJK segera meminta bank terkait melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” tegasnya.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/61815-ilustrasi-ojk.jpg)
Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence terhadap lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian daring berdasarkan data dan permintaan dari Komdigi.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan modus perjudian daring dan memperkuat kolaborasi dengan industri perbankan serta otoritas terkait.
Pengawasan rekening judi online, pemblokiran rekening terindikasi judi online, dan pemberantasan judi online di sektor keuangan akan terus ditingkatkan guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“OJK terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan maupun otoritas terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat,” pungkas Dian.