- PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan beroperasi sebagai pelaku bisnis untuk memperkuat tata niaga ekspor tanpa tumpang tindih regulasi.
- Integrasi sistem pelacakan transaksi bertujuan menekan praktik manipulasi nilai ekspor guna mengamankan pendapatan devisa hasil ekspor negara.
- Pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk menyelaraskan kebijakan bersama pelaku usaha sebelum implementasi penuh dimulai.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dinilai perlu memosisikan diri sebagai operator bisnis, bukan regulator baru dalam tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA).
Langkah tersebut dinilai penting agar kehadiran DSI tidak memicu tumpang tindih kewenangan dan tetap mampu memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan legitimasi mandat DSI cukup kuat selama pemerintah memberikan dasar regulasi serta penugasan yang jelas.
Menurut dia, peran DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor harus difokuskan pada aktivitas bisnis, bukan mengambil fungsi regulator.

"DSI harus memposisikan diri sebagai operator bisnis. Jangan menjadi regulator baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Bisman menilai DSI juga berpotensi menjawab berbagai tantangan dalam industri ekspor komoditas, khususnya praktik under invoicing yang selama ini merugikan keuangan negara.
Melalui transparansi data serta integrasi informasi perdagangan, peluang manipulasi nilai ekspor diyakini dapat ditekan.
"Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," katanya.
Bisman menjelaskan penerapan sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi akan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap volume maupun harga komoditas ekspor. Selama transparansi dijalankan secara konsisten dan diikuti penegakan hukum yang kuat, kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak positif.
Di sisi lain, Ia mengapresiasi keputusan pemerintah menerapkan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026 yang pada tahap awal hanya mewajibkan pelaporan ekspor. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi sehingga potensi gangguan terhadap kontrak dagang dapat diminimalkan.
Bisman juga menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha dalam menyusun aturan operasional selama masa transisi berlangsung.
"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," bebernya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan pelaku usaha guna memantapkan posisi DSI sebagai penjaga devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu topik yang akan dibahas adalah penyusunan patokan harga komoditas.
“Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” kata Dony.
Ia menegaskan diskusi tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan baru tidak merugikan eksportir. Dengan begitu, kehadiran DSI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum mekanisme ekspor melalui DSI diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.