Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka kasus penambangan ilegal di Gunung Botak, Maluku.
  • Sebanyak 24 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia terlibat dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
  • Penyidik menyita barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae merinci bahwa dari total tersebut, 2 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Saat ini, satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Sementara untuk tersangka WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri di Ambon yang dikutip pada Jumat (26/6/2026). 

Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]
Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]

Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru di lapangan.

Langkah hukum ini juga disebutnya untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat lokal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

×