Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Liberty Jemadu

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
OJK melaporkan nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat menjadi Rp23,01 triliun pada Mei 2026 dibandingkan bulan sebelumnya. [Dok CFX]
baca 10 detik
  • OJK melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat menjadi Rp23,01 triliun pada Mei 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
  • Jumlah investor aset keuangan digital tumbuh menjadi 22,4 juta akun dengan peningkatan signifikan pada nilai transaksi derivatif aset tersebut.
  • OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas ekosistem kripto dan menegakkan sanksi administratif guna menjaga kepatuhan serta perlindungan konsumen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai transaksi aset kripto naik pada Mei 2026 dibandingkan dengan pada April lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menguraikan nilai transaksi kripto pada Mei mencapai Rp23,01 triliun, meningkat 0,11 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Rp22,98 triliun pada April 2026.

Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga di tengah fluktuasi nilai transaksi.

"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik," ujar Adi dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sejalan dengan itu, OJK mencatat jumlah akun konsumen atau investor aset keuangan digital juga terus meningkat menjadi 22,4 juta akun pada Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen dibandingkan 21,71 juta konsumen pada April 2026.

Sementara itu, Adi menyampaikan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen dari Rp5,10 triliun pada bulan sebelumnya.

Menurut Adi, perkembangan industri juga tercermin dari bertambahnya instrumen yang diperdagangkan melalui dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD).

Hingga Mei 2026, sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital tercatat dalam DAKD CFX, sedangkan DAKD ICEX memiliki 788 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan.

Adi menyebut OJK juga telah memberikan perizinan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

baca juga

Selain itu, OJK telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP).

Saat ini, Adi menyampaikan bahwa OJK masih mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri atas satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD).

Dalam rangka pengawasan dan pelindungan konsumen, selama Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.

Menurut Adi, langkah penegakan kepatuhan tersebut bertujuan mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap pengembangan industri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:37 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Terkini

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×