Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

M Nurhadi

Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
Ilustrasi SLIK OJK [Antara]
baca 10 detik
  • OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui status pelunasan kredit debitur di sistem SLIK maksimal tiga hari kerja.
  • Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini bertujuan mempercepat akses KPR dan modal usaha bagi masyarakat.
  • Meskipun pembaruan data kini lebih cepat, keputusan akhir pemberian kredit tetap menjadi wewenang penuh pihak perbankan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan progresif terkait pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mulai paruh kedua tahun ini, seluruh lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk memperbarui status pelunasan kredit debitur paling lambat tiga hari kerja, menghapus prosedur lama yang biasanya memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Akselerasi pembaruan data riwayat kredit ini dirancang khusus untuk memotong hambatan birokrasi, sehingga masyarakat bisa lebih cepat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan modal bagi sektor UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon debitur yang sering kali tertahan proses administrasinya meski utang masa lalunya sudah diselesaikan.

"Yang dulunya catatan pelunasannya baru masuk bulan depan atau mungkin satu setengah bulan berikutnya, sekarang dalam tiga hari sudah catatannya akan masuk lunas. Itu dalam waktu tiga hari paling lambat," tegas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketentuan baru ini dinyatakan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Friderica memaparkan bahwa pemangkasan waktu pembaruan status ini merupakan respons langsung OJK atas keluhan yang beredar di lapangan, termasuk masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta asosiasi pengembang properti.

Sebelum aturan ini diketok, banyak konsumen yang gagal atau tertunda mengambil KPR karena data di sistem bank masih menunjukkan status belum lunas akibat siklus pelaporan bulanan yang lambat.

Dengan sistem interkoneksi tiga hari kerja ini, OJK memastikan seluruh pelaku industri keuangan telah melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi informasi agar pelaporan berjalan real-time.

Langkah taktis ini sekaligus menjadi pilar pendukung utama OJK dalam menyukseskan target Program 3 Juta Rumah yang tengah digenjot pemerintah.

baca juga

Keputusan Kredit Tetap di Tangan Perbankan

Meski pembersihan nama di SLIK kini hanya memakan waktu tiga hari, OJK memberikan catatan penting bagi masyarakat. Pemutihan status pinjaman bukan berarti jaminan otomatis bahwa pengajuan kredit baru akan langsung disetujui.

SLIK berfungsi sebagai penyedia basis data rekam jejak keuangan yang akurat dan terkini, namun keputusan akhir pemberian kucuran dana tetap menjadi kewenangan penuh bank atau lembaga pembiayaan terkait. Setiap institusi keuangan wajib melakukan penilaian mandiri berdasarkan:

  • Analisis kelayakan pendapatan calon debitur.
  • Penerapan manajemen risiko internal.
  • Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle).

Dengan kepastian pembaruan data yang super cepat ini, ekosistem kredit di Indonesia diharapkan menjadi jauh lebih sehat, efisien, dan ramah terhadap para pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan hunian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:22 WIB

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

×