Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Petugas melayani pemohon Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (8/1).
baca 10 detik
  • OJK resmi menetapkan ambang batas nominal pinjaman di atas Rp1 juta untuk pelaporan data dalam SLIK mulai Juli 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM dalam mengakses layanan pembiayaan formal dari sektor perbankan.
  • Penyaringan data kredit bertujuan meningkatkan akurasi penilaian perbankan tanpa menghilangkan kendali manajemen risiko pada setiap lembaga jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan batas nominal (threshold) baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kebijakan progresif ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan lagi dimasukkan atau tercantum dalam data informasi debitur SLIK.

Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang kerap tersandung masalah skor kredit akibat tunggakan bernilai kecil, seperti dari layanan paylater atau mikrofon. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebar pintu akses pembiayaan formal, khususnya untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah serta penyaluran kredit UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengenaan ambang batas pelaporan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta ini telah melalui proses kajian mendalam serta disesuaikan dengan standar industri keuangan internasional.

"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta, nah ini juga bentuk dukungan kami. Kami sudah melakukan asesmen dan ini juga bisa kita lakukan sesuai dengan standar internasional," kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menjaga Data Riwayat Kredit Tetap Relevan dan Proporsional

Friderica memaparkan bahwa pembersihan pinjaman skala mikro dari sistem SLIK bertujuan agar data yang digunakan perbankan dalam menganalisis calon debitur menjadi lebih proporsional.

Selama ini, analisis kelayakan kredit sering kali terdistorsi oleh catatan utang konsumtif bernilai sangat kecil, yang sebenarnya tidak mencerminkan kapasitas finansial riil dari calon nasabah tersebut.

Sebelum resmi diketok, OJK mengonfirmasi telah melakukan diskusi dan koordinasi matang dengan para pelaku usaha jasa keuangan di Indonesia agar terjadi kesepahaman dalam implementasi di lapangan.

baca juga

Melalui optimalisasi SLIK ini, OJK membidik beberapa target sasaran utama:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Membantu kelompok informal agar lebih mudah menembus persyaratan administratif KPR bersubsidi.
  • Pelaku UMKM: Membuka sumbatan modal bagi pengusaha kecil yang membutuhkan dana segar untuk ekspansi bisnis.
  • Penguatan Ekosistem Kredit: Menghadirkan basis data SLIK yang jauh lebih akurat, terkini, dan berkualitas tanpa dipenuhi riwayat utang nominal kecil.

Perbankan Tetap Pegang Kendali Manajemen Risiko

Kendati riwayat utang di bawah Rp1 juta diputihkan dari sistem pelaporan nasional, OJK memberikan catatan tegas kepada industri perbankan dan lembaga pembiayaan formal.

SLIK bukanlah instrumen tunggal atau penentu mutlak mutlak atas disetujui atau ditolaknya berkas pengajuan kredit seorang nasabah.

OJK menegaskan hak veto untuk meloloskan pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan melalui sistem penilaian internal (credit scoring) mereka.

"Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," tutur Friderica mengingatkan.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, tata kelola penyaluran kredit di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan menyentuh layanan keuangan formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

Terkini

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Sonobudoyo, Museum yang Menyimpan Jejak Panjang Kebudayaan Jawa

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

Tak Berhenti di MK, Refly Harun Cs Bersiap Ajukan Pemakzulan Gibran ke DPR!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

HGII Kantongi Tiga Sertifikasi ISO dari TV NORD, Perkuat Standar Operasional EBT

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Bukan Cuma Kamera, Ini Alasan Xiaomi 17T Pro Cocok Jadi Daily Driver Kreator

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:13 WIB

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Aktor Lovely Runner Song Ji Ho Akan Menikah Oktober Ini Usai Pacaran Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Menghadapi Infertilitas dan Pentingnya Pendampingan Tepat bagi Pasangan Usia Subur

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

×