Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Petugas melayani pemohon Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (8/1).
baca 10 detik
  • OJK resmi menetapkan ambang batas nominal pinjaman di atas Rp1 juta untuk pelaporan data dalam SLIK mulai Juli 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM dalam mengakses layanan pembiayaan formal dari sektor perbankan.
  • Penyaringan data kredit bertujuan meningkatkan akurasi penilaian perbankan tanpa menghilangkan kendali manajemen risiko pada setiap lembaga jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan batas nominal (threshold) baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kebijakan progresif ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan lagi dimasukkan atau tercantum dalam data informasi debitur SLIK.

Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang kerap tersandung masalah skor kredit akibat tunggakan bernilai kecil, seperti dari layanan paylater atau mikrofon. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebar pintu akses pembiayaan formal, khususnya untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah serta penyaluran kredit UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengenaan ambang batas pelaporan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta ini telah melalui proses kajian mendalam serta disesuaikan dengan standar industri keuangan internasional.

"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta, nah ini juga bentuk dukungan kami. Kami sudah melakukan asesmen dan ini juga bisa kita lakukan sesuai dengan standar internasional," kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menjaga Data Riwayat Kredit Tetap Relevan dan Proporsional

Friderica memaparkan bahwa pembersihan pinjaman skala mikro dari sistem SLIK bertujuan agar data yang digunakan perbankan dalam menganalisis calon debitur menjadi lebih proporsional.

Selama ini, analisis kelayakan kredit sering kali terdistorsi oleh catatan utang konsumtif bernilai sangat kecil, yang sebenarnya tidak mencerminkan kapasitas finansial riil dari calon nasabah tersebut.

Sebelum resmi diketok, OJK mengonfirmasi telah melakukan diskusi dan koordinasi matang dengan para pelaku usaha jasa keuangan di Indonesia agar terjadi kesepahaman dalam implementasi di lapangan.

baca juga

Melalui optimalisasi SLIK ini, OJK membidik beberapa target sasaran utama:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Membantu kelompok informal agar lebih mudah menembus persyaratan administratif KPR bersubsidi.
  • Pelaku UMKM: Membuka sumbatan modal bagi pengusaha kecil yang membutuhkan dana segar untuk ekspansi bisnis.
  • Penguatan Ekosistem Kredit: Menghadirkan basis data SLIK yang jauh lebih akurat, terkini, dan berkualitas tanpa dipenuhi riwayat utang nominal kecil.

Perbankan Tetap Pegang Kendali Manajemen Risiko

Kendati riwayat utang di bawah Rp1 juta diputihkan dari sistem pelaporan nasional, OJK memberikan catatan tegas kepada industri perbankan dan lembaga pembiayaan formal.

SLIK bukanlah instrumen tunggal atau penentu mutlak mutlak atas disetujui atau ditolaknya berkas pengajuan kredit seorang nasabah.

OJK menegaskan hak veto untuk meloloskan pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan melalui sistem penilaian internal (credit scoring) mereka.

"Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," tutur Friderica mengingatkan.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, tata kelola penyaluran kredit di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan menyentuh layanan keuangan formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

Terkini

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:22 WIB

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:40 WIB

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:35 WIB

Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target

Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:31 WIB

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:30 WIB

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB

TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo

TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:04 WIB

×