Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Petugas melayani pemohon Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (8/1).
baca 10 detik
  • OJK resmi menetapkan ambang batas nominal pinjaman di atas Rp1 juta untuk pelaporan data dalam SLIK mulai Juli 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM dalam mengakses layanan pembiayaan formal dari sektor perbankan.
  • Penyaringan data kredit bertujuan meningkatkan akurasi penilaian perbankan tanpa menghilangkan kendali manajemen risiko pada setiap lembaga jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan batas nominal (threshold) baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kebijakan progresif ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan lagi dimasukkan atau tercantum dalam data informasi debitur SLIK.

Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang kerap tersandung masalah skor kredit akibat tunggakan bernilai kecil, seperti dari layanan paylater atau mikrofon. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebar pintu akses pembiayaan formal, khususnya untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah serta penyaluran kredit UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengenaan ambang batas pelaporan SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta ini telah melalui proses kajian mendalam serta disesuaikan dengan standar industri keuangan internasional.

"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta, nah ini juga bentuk dukungan kami. Kami sudah melakukan asesmen dan ini juga bisa kita lakukan sesuai dengan standar internasional," kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menjaga Data Riwayat Kredit Tetap Relevan dan Proporsional

Friderica memaparkan bahwa pembersihan pinjaman skala mikro dari sistem SLIK bertujuan agar data yang digunakan perbankan dalam menganalisis calon debitur menjadi lebih proporsional.

Selama ini, analisis kelayakan kredit sering kali terdistorsi oleh catatan utang konsumtif bernilai sangat kecil, yang sebenarnya tidak mencerminkan kapasitas finansial riil dari calon nasabah tersebut.

Sebelum resmi diketok, OJK mengonfirmasi telah melakukan diskusi dan koordinasi matang dengan para pelaku usaha jasa keuangan di Indonesia agar terjadi kesepahaman dalam implementasi di lapangan.

baca juga

Melalui optimalisasi SLIK ini, OJK membidik beberapa target sasaran utama:

  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Membantu kelompok informal agar lebih mudah menembus persyaratan administratif KPR bersubsidi.
  • Pelaku UMKM: Membuka sumbatan modal bagi pengusaha kecil yang membutuhkan dana segar untuk ekspansi bisnis.
  • Penguatan Ekosistem Kredit: Menghadirkan basis data SLIK yang jauh lebih akurat, terkini, dan berkualitas tanpa dipenuhi riwayat utang nominal kecil.

Perbankan Tetap Pegang Kendali Manajemen Risiko

Kendati riwayat utang di bawah Rp1 juta diputihkan dari sistem pelaporan nasional, OJK memberikan catatan tegas kepada industri perbankan dan lembaga pembiayaan formal.

SLIK bukanlah instrumen tunggal atau penentu mutlak mutlak atas disetujui atau ditolaknya berkas pengajuan kredit seorang nasabah.

OJK menegaskan hak veto untuk meloloskan pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan melalui sistem penilaian internal (credit scoring) mereka.

"Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," tutur Friderica mengingatkan.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, tata kelola penyaluran kredit di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan menyentuh layanan keuangan formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

Terkini

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×