Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

Irwan Febri

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:37 WIB
UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional
Ilustrasi kripto (unsplash)
baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkokoh ekosistem aset kripto serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
  • CEO INDODAX William Sutanto mendorong penerapan regulasi adil agar tercipta persaingan sehat dan perlindungan konsumen di pasar nasional.
  • Penguatan kedaulatan ekosistem kripto dilakukan melalui penggunaan Rupiah sebagai mata uang acuan dalam transaksi di bursa nasional.

Suara.com - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkokoh ekosistem aset kripto di Indonesia.

Regulasi tersebut diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, tetapi juga menjadi landasan agar manfaat ekonomi dari sektor kripto dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

CEO Indodax, William Sutanto, mengatakan industri aset kripto di Indonesia telah bertumbuh selama lebih dari 10 tahun dan kini memiliki fondasi ekosistem yang semakin kuat.

Menurutnya, fokus pengembangan industri saat ini bukan lagi sekadar memperluas pasar, melainkan memastikan pertumbuhannya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

CEO Indodax, William Sutanto. (Dok. Inddodax)
CEO Indodax, William Sutanto. (Dok. Indodax)

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William.

Ia menilai kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital yang mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperluas pilihan bagi masyarakat.

Namun demikian, seluruh penyedia layanan yang menyasar pengguna di Indonesia dinilai perlu berada dalam payung regulasi yang setara agar tercipta persaingan yang sehat.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.

William menegaskan bahwa memperkuat industri kripto nasional tidak berarti membatasi hubungan dengan pasar internasional. Menurutnya, akses terhadap likuiditas global tetap penting agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif serta memiliki tingkat likuiditas yang memadai.

baca juga

Meski demikian, mekanisme tersebut harus dijalankan melalui regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar tetap berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat posisi Rupiah sebagai mata uang acuan (quote currency) dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekosistem aset digital nasional.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.

Selain itu, William berpandangan bahwa aturan pelaksana dari UU P2SK perlu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Kejelasan tersebut dinilai penting agar masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.

William berharap regulasi turunan dari UU P2SK mampu menyesuaikan diri dengan karakter industri aset kripto yang berkembang sangat cepat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekosistem secara berkelanjutan.

“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.

Sebagai bursa kripto yang telah berizin dan diawasi regulator di Indonesia, Indodax memandang penguatan regulasi dan pengembangan industri merupakan dua aspek yang saling mendukung.

Dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 yang disertai aturan teknis yang adaptif, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem aset kripto yang lebih sehat, inovatif, kompetitif di tingkat global, serta mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:05 WIB

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:28 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Keamanan Kripto di Tengah Ancaman Serangan Siber, AI Dinilai Berperan Penting

Keamanan Kripto di Tengah Ancaman Serangan Siber, AI Dinilai Berperan Penting

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok

Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:20 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA

Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:07 WIB

BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T

BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:02 WIB

Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit

Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:42 WIB

Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025

Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:41 WIB

Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%

Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:08 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:33 WIB

Bisa Borong, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.655.000/Gram

Bisa Borong, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.655.000/Gram

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:20 WIB

Bergerak Dua Arah, IHSG Masih Bertengger di Level 5.900

Bergerak Dua Arah, IHSG Masih Bertengger di Level 5.900

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:15 WIB

×