- Pemerintah memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkokoh ekosistem aset kripto serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
- CEO INDODAX William Sutanto mendorong penerapan regulasi adil agar tercipta persaingan sehat dan perlindungan konsumen di pasar nasional.
- Penguatan kedaulatan ekosistem kripto dilakukan melalui penggunaan Rupiah sebagai mata uang acuan dalam transaksi di bursa nasional.
Suara.com - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkokoh ekosistem aset kripto di Indonesia.
Regulasi tersebut diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, tetapi juga menjadi landasan agar manfaat ekonomi dari sektor kripto dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
CEO Indodax, William Sutanto, mengatakan industri aset kripto di Indonesia telah bertumbuh selama lebih dari 10 tahun dan kini memiliki fondasi ekosistem yang semakin kuat.
Menurutnya, fokus pengembangan industri saat ini bukan lagi sekadar memperluas pasar, melainkan memastikan pertumbuhannya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William.
Ia menilai kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital yang mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperluas pilihan bagi masyarakat.
Namun demikian, seluruh penyedia layanan yang menyasar pengguna di Indonesia dinilai perlu berada dalam payung regulasi yang setara agar tercipta persaingan yang sehat.
“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.
William menegaskan bahwa memperkuat industri kripto nasional tidak berarti membatasi hubungan dengan pasar internasional. Menurutnya, akses terhadap likuiditas global tetap penting agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif serta memiliki tingkat likuiditas yang memadai.
Meski demikian, mekanisme tersebut harus dijalankan melalui regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar tetap berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat posisi Rupiah sebagai mata uang acuan (quote currency) dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekosistem aset digital nasional.
“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain itu, William berpandangan bahwa aturan pelaksana dari UU P2SK perlu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Kejelasan tersebut dinilai penting agar masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.
William berharap regulasi turunan dari UU P2SK mampu menyesuaikan diri dengan karakter industri aset kripto yang berkembang sangat cepat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekosistem secara berkelanjutan.
“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.
Sebagai bursa kripto yang telah berizin dan diawasi regulator di Indonesia, Indodax memandang penguatan regulasi dan pengembangan industri merupakan dua aspek yang saling mendukung.
Dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 yang disertai aturan teknis yang adaptif, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem aset kripto yang lebih sehat, inovatif, kompetitif di tingkat global, serta mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi perekonomian nasional.