Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat

Nur Khotimah

Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB
Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat
Ilustrasi influencer kripto. (Pexels/RDNE Stock project)
baca 10 detik
  • Peran influencer kripto semakin besar, tetapi tidak semua memiliki kompetensi sehingga berisiko memicu misinformasi dan merugikan masyarakat.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan influencer sektor jasa keuangan, termasuk kripto, memiliki sertifikasi kompetensi.
  • Aturan ini diharapkan meningkatkan kualitas edukasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun ekosistem kripto yang lebih sehat serta tepercaya.

Suara.com - Perkembangan industri aset kripto di Indonesia diikuti dengan semakin banyaknya konten edukasi dan rekomendasi investasi yang dibagikan melalui media sosial.

Kondisi ini membuat peran influencer semakin besar dalam membentuk pemahaman dan keputusan masyarakat terkait investasi aset digital.

Di sisi lain, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar pengetahuan dan kompetensi yang memadai.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, meningkatkan risiko kerugian, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Melalui regulasi ini, influencer yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang sesuai.

Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Ilustrasi kripto [Pixabay/vjkombajn]

Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat mendorong penyampaian informasi yang lebih akurat, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, edukasi maupun rekomendasi investasi tidak lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan sertifikasi bagi influencer kripto pun dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

baca juga

Selain meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto yang terus berkembang.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya," ujar Aloysia pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset," katanya lagi.

"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," lanjutnya menambahkan.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer.

Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menyebutkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma soal Teknologi, Kesadaran Pengguna Juga Jadi Kunci Keamanan Aset Kripto

Tak Cuma soal Teknologi, Kesadaran Pengguna Juga Jadi Kunci Keamanan Aset Kripto

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial

Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 17:52 WIB

Terkini

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:12 WIB

Totalitas Tanpa Batas! Rachma Julia Siapkan Single Baru Sambil Galang Aksi untuk NTT

Totalitas Tanpa Batas! Rachma Julia Siapkan Single Baru Sambil Galang Aksi untuk NTT

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:11 WIB

GPI Ajak Warga Tak Terprovokasi Aksi Demo: Jangan Klaim Diri Merepresentasikan Rakyat

GPI Ajak Warga Tak Terprovokasi Aksi Demo: Jangan Klaim Diri Merepresentasikan Rakyat

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:10 WIB

5 Pasangan Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim

5 Pasangan Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Secret Service Buka Suara, Nyawa Anak Bungsu Donald Trump Dihargai Rp156 Miliar

Secret Service Buka Suara, Nyawa Anak Bungsu Donald Trump Dihargai Rp156 Miliar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Persib Bandung Luncurkan Jersey Musim Kompetisi 2026/2027

Persib Bandung Luncurkan Jersey Musim Kompetisi 2026/2027

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:00 WIB

ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya

ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:54 WIB

×