- Bursa Efek Indonesia memantau 59 perusahaan, termasuk tiga BUMN yakni INAF, WIKA, dan WSKT, yang terancam delisting dari bursa.
- Ketiga BUMN tersebut berpotensi didepak karena sahamnya telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari enam bulan berturut-turut.
- Direktur Utama BEI menegaskan bahwa proses delisting harus tetap memprioritaskan perlindungan hak bagi para investor ritel yang terdampak.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari papan perdagangan atau delisting. Setidaknya, ada 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam dalam radar delisting.
Dari daftar itu, terdapat 3 BUMN yang berpotensi tidak lagi menjadi perusahaan terbuka, yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Ketiganya masuk daftar itu setelah sahamnya digembok atau suspensi selama enam bulan atau lebih.
Lantas bagaimana nasib delisting 3 emiten tersebut?
![Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/32276-bursa-efek-indonesia-bei-jakarta.jpg)
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan sebelum melakukan delisting, pihaknya akan memastikan nasib para investor ritel.
"Ya kalau delisting kan kita mesti melihat bagaimana ketentuan di peraturan, kemudian bagaimana setelah itu dilakukan, perlindungan terhadap investor ritel itu tetap bisa dilakukan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/8/2026).
Jeffrey memastikan, dalam proses delisting perusahaan BUMN tersebut tidak mengorbankan para investor ritel.
"Ya tentu kami harus mencermati itu, tidak hanya sekedar delisting, tetapi bagaimana perlindungan terhadap investor retailnya bisa dilaksanakan juga," ucapnya.
Untuk diketahui, saham WSKT telah terkena suspensi BEI sejak 8 Mei 2023 lalu, kemudian INAF kena gembok sejak 2 Juli 2024 lalu, dan WIKA semenjak 18 Februari 2025.
Dengan begitu, Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI dapat melakukan delisting terhadap emiten yang mengalami suspensi perdagangan selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut, selain mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha dan indikasi pemulihan perusahaan.