Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.430.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Dicky Prastya

Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. [Instagram @menkeuri]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Senin, 20 Juli 2026.
  • RUU PFII akan dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.
  • Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan memperkuat ekonomi nasional, menarik investasi global, serta mempercepat transformasi sektor industri keuangan.

Suara.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) besok.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, usulan RUU PFII ini pertama kali diusulkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 2 Juli 2026 lalu. Artinya, pembahasan RUU PFII hanya memerlukan waktu sekitar 18 hari hingga kesepakatan hari ini.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).

Misbakhun pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PFII, yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah,” beber dia.

Sementara itu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, produktif, dan efektif mencerminkan komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, dan berdaya saing global.

baca juga

"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," kata Purbaya.

Sekadar informasi, RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

Melalui RUU tersebut, Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global.

Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya guna meningkatkan daya tarik investasi.

Kehadiran PFII diharapkan Purbaya mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional.

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," jelas Purbaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

Terkini

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 19:13 WIB

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:12 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 19:09 WIB

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:05 WIB

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar

Sport | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri

Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 18:59 WIB

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

Setelah Digembleng, Manajer Kopdes Baru Bisa Kerja Agustus

Setelah Digembleng, Manajer Kopdes Baru Bisa Kerja Agustus

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:51 WIB

×