- Habiburokhman menyoroti pentingnya pengawasan ketat RUU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang korup.
- Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan selama implementasi undang-undang tersebut.
- Pengelolaan aset hasil sitaan harus dilakukan secara profesional oleh unit khusus agar nilai ekonomisnya terjaga bagi keuangan negara.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar undang-undang ini tidak menjadi instrumen "perampokan" oleh aparat yang korup.
Habiburokhman menyoroti integritas aparat penegak hukum yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam implementasi regulasi ini.
Ia mengibaratkan upaya pemberantasan korupsi jangan sampai dilakukan oleh oknum yang justru bermasalah.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana justru," ujar Habiburokhman di hadapan para pakar.

Politikus Partai Gerindra itu mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika aparat memiliki kuasa besar tanpa pengawasan yang memadai.
Menurutnya, alih-alih memulihkan keuangan negara, RUU ini bisa berbalik arah jika jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, memeras, menyalahgunakan jabatan, ini akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Habiburokhman meminta agar dikaji pembentukan lembaga pengawas khusus dengan mencontoh best practices di negara lain atau seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu dianggap krusial untuk mencegah terjadinya konflik antarkelompok kepentingan yang ia istilahkan seperti "zaman para tuan perang".
"Takutnya kita malah bisa kayak negara zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu. Kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya. Harus ada pengawas khusus yang maksimal dan efektif mencegah abuse of power," tambahnya.
Selain isu integritas aparat, Habiburokhman juga menyoroti aspek pasca-perampasan, yakni pengelolaan aset. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari angka di atas kertas saat penyitaan, tetapi dari nilai riil yang kembali ke kas negara.
Ia mencontohkan aset berupa kebun, hotel, atau apartemen yang jika tidak dikelola secara profesional akan mengalami penurunan nilai secara drastis (penyusutan).
"Namanya kebun kalau tidak diurus, nilainya bisa merosot sampai tinggal 30 persen. Tanaman tidak dirawat, dicuri, alat berat rusak. Pada akhirnya, kalau pengelolaannya tidak benar, aset itu justru membebani keuangan negara karena untuk merawatnya harus keluar uang negara, tapi asetnya tidak produktif," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan unit khusus atau lembaga lintas kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan aset agar pemulihan kerugian negara dapat berjalan maksimal dan efisien.