- Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026.
- UU ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui akses investasi global serta diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.
- Regulasi ini membangun ekosistem keuangan terintegrasi, menciptakan lapangan kerja, serta menjamin kepastian hukum melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus.
Suara.com - Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).
Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.
"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," papar dia.
Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, Purbaya menilai ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Tax base (basis pajak yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional.
"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," lanjutnya.
Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan.
"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," imbuh dia.
Adapun pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," jelas Purbaya.