- Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia akan dibiayai oleh BPI Danantara dan investor.
- DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada Juli 2026.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat digunakan sementara waktu khusus untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai saja.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya menyebut kalau pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibiayai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menkeu Purbaya menegaskan kalau pembangunan PFII tidak seluruhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia meyakini banyak investor yang menyiapkan dana untuk membangun fasilitas tersebut.
"Jadi enggak semuanya APBN itu. Nanti kan investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan? Termasuk macam-macam. Cukup besar uangnya, bukan APBN," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).
Namun Purbaya tak menampik kalau APBN bisa saja digunakan untuk pembangunan PFII apabila mereka kekurangan anggaran, contohnya untuk pembayaran gaji pegawai. Hanya saja itu dipakai untuk sementara waktu.
"Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, jadi special case," lanjutnya.
Sayang Bendahara Negara tidak mengungkapkan berapa banyak anggaran yang digunakan untuk membangun PFII. Ia menyebut kalau pihak Danantara yang bakal mengumumkan pendanaan tersebut.

Purbaya hanya memastikan kalau APBN bisa dipakai untuk pendanaan awal pembangunan PFII. Ia yakin bahwa Danantara sudah menyiapkan anggaran cukup besar.
"Untuk pendanaan pertama iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja," jelas Purbaya.
Sekadar informasi,Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).
Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.