- Ahli hukum Ningrum Natasya Sirait menilai KPPU seharusnya mengutamakan pencegahan daripada sanksi pada industri baru.
- Sidang banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026 membahas denda KPPU terhadap 97 platform pinjaman daring.
- Ningrum menyatakan penetapan batas bunga pinjaman oleh asosiasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal.
Ningrum pun menilai praktik yang dilakukan pelaku usaha pindar berbeda dengan karakteristik kartel pada umumnya.
Menurut dia, kartel harga lazimnya dilakukan secara horizontal antarpelaku usaha dengan tujuan menaikkan harga. Sementara dalam perkara pindar, batas bunga justru ditetapkan untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
Di akhir keterangannya, Ningrum mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum persaingan usaha bukan untuk mematikan pelaku usaha.
"Jadi kita harus sepakat bahwa hukuman KPPU tidak bermaksud mematikan dunia usaha. Ini sudah dari awal," pungkasnya.