Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Achmad Fauzi

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
Ilustrasi Pinjaman daring (pindar). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Ahli hukum Ningrum Natasya Sirait menilai KPPU seharusnya mengutamakan pencegahan daripada sanksi pada industri baru.
  • Sidang banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026 membahas denda KPPU terhadap 97 platform pinjaman daring.
  • Ningrum menyatakan penetapan batas bunga pinjaman oleh asosiasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal.

Suara.com - Sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru.

Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menilai KPPU seharusnya lebih mengedepankan langkah pencegahan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.

Menurut Ningrum, pendekatan preventif dinilai lebih tepat diterapkan terutama terhadap industri yang masih berada pada tahap awal perkembangan.

"Tapi menurut saya dalam dunia penegakkan hukum, kalau dimungkinkan untuk preventif jauh lebih baik. Kalau dia masih infant, industri masih baru dibangun, dikasih tahu lah. Ada (mekanisme) perubahan perilaku, ada compliance, diajak bicara, dikasih tahu," ujarnya seperti dikutip, Kamis (23/7/2026).

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Dalam persidangan tersebut, tujuh belas pemohon menghadirkan Ningrum sebagai ahli untuk memberikan pandangan terkait putusan KPPU terhadap 97 platform pindar.

Selain menyoroti pentingnya langkah pencegahan, Ningrum juga menjelaskan dasar hukum pengenaan denda oleh KPPU. Menurutnya, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan denda dengan nilai minimum Rp1 miliar.

Namun demikian, ia menilai penerapan sanksi tersebut masih menyisakan persoalan terkait konsistensi.

Ningrum mencontohkan, pada kasus persekongkolan tender di Pematang Siantar pada 2006, KPPU hanya menjatuhkan denda Rp200 juta kepada CV Trijaya dengan alasan memberikan efek jera, meski nilainya berada di bawah ketentuan minimum.

Sementara pada perkara penjualan truk merek Sany pada 2025, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp449 miliar kepada tiga kelompok usaha Sany Group.

baca juga

“Dalam konteks ini, KPPU harus mampu memotret, memprofiling kemampuan. Ketika ada diskrepansi (ketidaksesuaian) ya pasti akan ada pertanyaan dari terlapor kenapa saya dikenakan ini, tidak dikenakan itu. (KPPU harus menjelaskan) besarnya (denda) dari mana? Dari modal? Dari putaran bisnisnya? Dari besarnya investasi? Saya nggak tahu. Itu mesti KPPU yang mempertahankan,” tuturnya.

Ia juga mengkritisi praktik KPPU yang kerap menjadikan jabatan seseorang sebagai pengurus asosiasi industri sebagai salah satu alasan memperbesar besaran denda.

Menurut Ningrum, selama tidak ada aturan yang melarang pelaku usaha menjadi pengurus asosiasi, status tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Yang perlu dibuktikan, kata dia, adalah apakah pengurus tersebut benar-benar berperan dalam pengambilan keputusan terkait penetapan harga.

“Tapi yang perlu dibuktikan adalah apakah kehadiran pengurus tersebut dalam asosiasi ikut menentukan tentang harga. Yang kedua buktikan peran daripada orang yang duduk jadi anggota direksi atau pengurus asosiasi. Nah kalau ditanya asosiasi dari mana misalnya ada ketetapan (harga) itu, dijawab asosiasi (kalau mereka) diperintahkan OJK,” katanya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari putusan KPPU yang menilai penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 sebagai praktik kartel.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi pada 20 Mei 2025 menyatakan bahwa penetapan batas bunga tersebut dilakukan berdasarkan arahan regulator untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026

Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:18 WIB

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×